Polda Kalsel Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL: Fokus Tekan Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Muhammad Fahri Siregar Nurhandono bersama Sat Lantas Polresta Banjarmasin dan Organda Kalsel saat menyosialisasikan kebijakan Zero ODOL kepada puluhan sopir truk, Jumat (4/7/2025) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan bersama Satlantas Polresta Banjarmasin dan Organda Kalsel kembali menggencarkan sosialisasi kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) kepada para sopir truk, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Muhammad Fahri Siregar Nurhandono menegaskan pentingnya para pengusaha angkutan maupun sopir untuk tidak memaksakan kendaraan beroperasi dalam kondisi ODOL. Menurutnya, pelanggaran semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengingatkan kembali soal kebijakan Zero ODOL, baik kepada sopir truk lokal maupun dari luar daerah. Pelanggaran dimensi dan muatan ini terbukti jadi salah satu penyebab laka lantas,” ujarnya didampingi Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra.

Selain kepada sopir, sosialisasi serupa sebelumnya juga telah dilakukan terhadap para pengusaha ekspedisi melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Hasilnya, mayoritas menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang ditegakkan demi keselamatan bersama itu.

Fahri mengungkapkan bahwa sopir truk umumnya hanyalah pelaksana dari perintah angkut barang. Karena itu, kesadaran dari pelaku usaha dan pemilik kendaraan menjadi sangat penting.

“Sopir hanya penerima order. Karena itu kami mendorong adanya Unit Pelayanan Timbang di kawasan Pelabuhan Trisakti agar pelanggaran ODOL dapat dideteksi sejak awal,” jelasnya.

Data Penindakan ODOL Dua Tahun Terakhir

Ditlantas Polda Kalsel mencatat, dalam dua tahun terakhir pihaknya telah melakukan ribuan penindakan terhadap pelanggaran ODOL, dengan rincian lebih dari 1.000 kasus Over Dimension dan sekitar 3.000 kasus Over Loading.

Untuk pelanggaran dimensi, pembuat atau bengkel modifikasi angkutan yang tidak melalui prosedur resmi dapat dijerat Pasal 277 KUHP dengan ancaman pidana. Sedangkan sopir, biasanya hanya dikenai sanksi administratif atau pelanggaran ringan.

“Kami juga telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan bengkel. Namun, mereka berharap penyesuaian satuan angkut per kilogram, agar biaya operasional tidak membengkak,” tambah Fahri.

Organda Dukung dan Siap Menjembatani

Ketua Organda Kalsel, Edi Sucipto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Zero ODOL dan menyebutkan bahwa pihaknya siap menjadi jembatan komunikasi antara pengusaha ekspedisi, Dishub, dan kepolisian.

“Kami mendukung penuh asalkan ada pembinaan dan solusi konkrit. Sebab di lapangan, pengusaha juga mempertimbangkan keuntungan dan efisiensi. Jalan-jalan di Kalsel seperti Jalan A Yani itu masih kelas tiga, tentu beda dengan jalan-jalan besar di Jawa,” tutur Edi.

Organda juga mendorong pabrik-pabrik angkutan untuk menyesuaikan spesifikasi kendaraan sesuai regulasi perhubungan, demi menghindari konflik dan pelanggaran di kemudian hari.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar