PN Tunda Sidang Vonis ABH SMAN 7, Pihak Korban Pun Tak Sabar Menunggu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Ilustrasi anak berhadapan dengan hukum

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Vonis kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) kejadian penusuakan di SMAN 7 Banjarmasin yang dijadwalkan 21 Mei 2024 molor. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pun mengagendakan kembali pekan depan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Mashuri, bahwa sidang vonis ditunda hingga pekan depan.

Baca juga: Prof Tintin Dilantik Jadi Dekan Faperta Uniska, Rektor Berikan Tantangan Soal Akreditasi

Ia menerangkan bahwa alasan ditunda karena pengadilan masih belum siap, ada berkas yang masih perlu dilengkapi. “Sidang vonis ditunda ke pekan depan, tadi majalis hakim menyampaikan dalam persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, Pendamping Hukum korban, Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya tak sabar menunggu vonis untuk ABH yang telah menganiaya anak kliennya hingga terpaksa menjalani operasi saat itu.

Baca juga: Prof Tintin Dilantik Jadi Dekan Faperta Uniska, Rektor Berikan Tantangan Soal Akreditasi

Meskipun vonis ditunda, ia percaya majelis hakim sudah mempersiapkan hasil terbaik untuk persidangan pekan depan. “Ya sebenarnya kami sudah tak sabar menunggu vonis, tapi kami juga menghormati apa yang telah disiapkan PN, mudahan saja apa yang divonis nanti sesuai dengan yang dituntut JPU yakni 2,6 tahun penjara, amiin,” katanya.

Seperti yang sudah diberitakan, ABH tidak hanya tetancam pidana saja, namun pihak ABH juga wajib membayar restitusi atau pembayaran ganti rugi atas pelaku kepada korban.

Baca juga: Prof Tintin Dilantik Jadi Dekan Faperta Uniska, Rektor Berikan Tantangan Soal Akreditasi

Dalam restitusi, JPU pun menyebutkan bahwa terdakwa dituntut membayar Rp 277 juta. Dimana nilai itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak LPSK kepada Kejaksaan.

Namun diperjalanan sidang, tuntutan restitusi ditolak oleh terdakwa. Penolakan disampaikan saat pledoi atas tuntutan JPU bulan lalu.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment