PN Pelaihari Terapkan Sidang via Online, Terdakwa Tetap di Rutan 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Ditengah merebaknya penyebaran Virus Corona yang semakin meluas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pelaihari mengambil langkah inovatif.Bila lazimnya sidang atas suatu perkara digelar di ruang sidang Pengadilan, kali ini berbeda. Sidang Putusan dan Tuntutan Pengadilan Negeri Pelaihari Kamis,(26/03) digelar di Aula Rutan Pelaihari.

Menariknya lagi, sidang dilakukan secara online dengan tidak mengurangi esensi dan kesakralan prosesi sidang.

Kepala Rutan Klas IIB Pelaihari Budi Suharto menjelaskan, hal itu dilakukan untuk pencegahan dan penyebaran wabah virus corona ke dalam Rutan, dan untuk menunjukkan bahwa berkat koordinasi, kolaborasi dan sinergitas semua pihak, langkah preventif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona dapat dilakukan dengan baik. Tentunya dengan tidak menghambat dan mengurangi produktifitas serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, sekaligus membuktikan bahwa penerapan Teknologi Informasi dalam sebuah inovasi merupakan solusi nyata untuk mendobrak segala keterbatasan,papar Budi.


“Sidang melalui video conference (e-court) tidak menghadirkan semua pihak secara fisik disatu ruang sidang, tetapi tetap berada dilokasi masing-masing,”jelas Budi.

Menurutnya,Jaksa dan Hakim tetap berada di Pengadilan, namun terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di Rutan, sehingga komunikasi dilakukan melalui media sarana vicon, ini dilakukan sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran virus,tutupnya.

Tercatat sebanyak 3 orang tahanan mengikuti jalannya sidang yaitu Segar bin Ali dan Rudy Salam bin Akhmad Rijani dikenakan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2002 yang di vonis masing-masing 2 tahun 8 bulan serta Mahmudi bin Nurjaman terjerat pasal 362 KUHP dengan putusan 9 bulan.

Dengan majelis Hakim Pertama, Ketua  Ita Widyaningsih,SH,MH,Hakim anggota I Riana Kusumawati,SH, Hakim Anggota II, Andika Bimantoro,SH dan Jaksa Penuntut Umum Su’udi SH dan Majelis Hakim kedua, Ketua Yanti Suryani,SH.MH,Hakim anggota I Poltak,SH,Hakim Anggota II,Amelia Sukmasari dan Jaksa Su’udi, SH.

Penulis: Basuki
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment