PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains-Cargo Jenazah Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (29/6/2025) petang sekaligus menyerahkan santunan laka kerja dan beassiswa terhadap anaknya.(foto : ist)

Advertorial

 

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan jenazah bernama Ngadiman yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Kedatangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains-Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (29/6/2025) petang.

Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga sekaligus memberikan santunan meninggal dunia. Karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi dua orang anak dari program BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp213 juta. Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.

“Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,” terang Kanding.

Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan. Karena laka kerja dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kehadiran kami disini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas. Pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapatkan perawatan, akhirnya almarhum Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 pagi waktu setempat.

Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah hingga masyarakat Indonesia. Disisi lain peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman membuktikan pentingnya perlidungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.

Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.

Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan bela sungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang ditinggalkan, Senin (7/7/2025).

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat luas, baik pekerja formal maupun Informal, baik pekerja di dalam negeri hingga pekerja diluar negeri semua bisa terlidungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Vina.

Resiko kecelakaan kerja maupun kematian bisa terjadi kapan saja dan Dimana saja.

“Maka dari itu kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya di Tanah Bumbu maupun pemberikerja untuk dapat memastikan dirinya dan seluruh karyawannya untuk dapat terdaftar dan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.

 

Penulis : Advertorial /Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar