Pj Bupati HSU Sampaikan 2 Buah Raperda

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah menyampaikan dua buah raperda kepada DPRD Kabupaten HSU di Ruang Rapat Paripurna.(foto : marfai/brt)

Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Raden Suria Fadliansyah kepada DPRD Kabupaten HSU di Ruang Rapat Paripurna, Senin (29/5/2023).

Pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah tersebut, diajukan dua buah Raperda yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Dalam penjelasannya, Pj Bupati HSU, Raden Suria Fadliansyah menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara substansi mengatur sembilan jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Dari sembilan jenis pajak, terdapat tiga jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor,” ucapnya.\

Baca Juga: Percepat Penurunan Stunting, BI Kalsel Serahkan Bantuan PSBI

Selain itu ia menyebut dalam raperda yang diajukan ini juga mengatur mengenai retribusi daerah yang terdapat perubahan, baik pada retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha maupun pada retribusi perizinan tertentu.

Sementara dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban, ia menuturkan, sebagaimana pelaksanaan APBD tercantum dalam Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022, Pendapatan Daerah, semula di targetkan sebesar Rp1.235.205.636.163 menjadi sebesar Rp1.346.546.434.727 atau terealisasi lebih-kurang 109,01 persen.

Sedangkan untuk Pos Belanja Daerah, semula dtargetkan sebesar Rp1.456.539.953.978 menjadi sebesar Rp1.227.786.175.252 atau terealisasi hanya sekitar 84,29 persen dari total anggaran.

Selanjutnya dalam pos pembiayaan daerah, penerimaan Pembiayaan daerah, semula di anggarkan Rp275.584.317.815 menjadi Rp213.432.070.767 atau terealisasi sekitar 77,45 persen dari total anggaran.

Kemudian pada sisi Pengeluaran Pembiayaan Daerah, semula sebesar Rp54.250.000.000 menjadi Rp11.750.000.000,00 atau terealisasi sekitar 21,66 persen dari total anggaran.

 

Penulis: Marfai
Editor  : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment