Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kekecewaan puluhan mantan karyawan Hotel Grand Mentari kembali memuncak.
Sekitar 20 orang eks pegawai hotel yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, melakukan aksi penyegelan dengan menggembok pintu utama hotel, Sabtu (3/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan lantaran upaya para mantan karyawan untuk bertemu langsung dengan pihak pemilik hotel tidak membuahkan hasil.
Para pemilik yang diketahui bernama Hj Kencana Wati, Olivia Yuliana Goenadi, dan Lesli Yana Goenadi, disebut tidak merespons kehadiran para mantan karyawan meski telah diberi pemberitahuan sebelumnya.
Duty Manager Hotel Grand Mentari, Richard, mengaku telah berupaya menghubungi para pemilik hotel.
Namun, baik pesan singkat maupun dokumentasi video aksi yang dikirimkannya tidak mendapat tanggapan.
“Saya sudah mencoba menghubungi para pemilik, tapi tidak ada satu pun yang merespons,” ujarnya.
Aksi damai tersebut berlangsung di tengah guyuran hujan dan mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polresta Banjarmasin guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Para mantan karyawan menyatakan, penggembokan pintu utama hotel dilakukan sebagai bentuk tekanan agar pihak manajemen segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa pesangon.
Sengketa ketenagakerjaan ini sebelumnya telah melalui proses hukum dan berakhir dengan kemenangan pihak karyawan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum para mantan karyawan, Henny Puspitawati, SH, MH, menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Putusannya sudah inkrah. Bahkan pihak hotel sempat berjanji akan melakukan pembayaran, tetapi sampai sekarang belum direalisasikan,” tegasnya.
Henny menjelaskan, sebelumnya manajemen hotel sempat membuat skema pembayaran secara cicilan kepada sejumlah karyawan.
Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran cicilan tersebut tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan sehingga para karyawan kembali menempuh jalur hukum perdata.
Dalam perjanjian tertulis, pihak manajemen hotel juga disebut menyanggupi adanya denda keterlambatan pembayaran sebesar dua persen.
Dengan sisa pokok pesangon sekitar Rp980 juta ditambah bunga dan denda, total kewajiban hotel diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Selama aksi berlangsung, para mantan karyawan secara bergantian menyampaikan orasi sambil membawa spanduk tuntutan pembayaran upah dan pesangon.
Mereka mengaku telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun di hotel tersebut.
Salah satu perwakilan karyawan, Supono, mengatakan bahwa perjuangan untuk menuntut hak tersebut telah berlangsung selama lima tahun terakhir sejak masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah menunggu terlalu lama. Proses hukum sudah kami menangkan, tapi hak kami belum juga diberikan,” ujarnya.
Usai menggembok pintu utama hotel, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Aparat kepolisian berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak mantan karyawan dan manajemen hotel pada awal pekan depan. Para mantan karyawan menegaskan, penyegelan akan dibuka apabila kewajiban pembayaran pesangon benar-benar diselesaikan.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya