Perkara Pemalsuan Dokumen sudah Diserahkan ke Kejaksaan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara pemalsuan dokumen sertifikat sebuah kantor, dengan tersangka HW, kini selesai pemberkasan. Bahkan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kasus laporan dari H Supriadi, pada 11 Oktober 2021 lalu itu di Polda Kalsel, kemudian dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin, terlapor tidak ditahan. Lantaran yang bersangkutan sakit habis operasi, meski sudah sehat belum juga ditahan hingga berkas selesai

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Senin (7/11/2022) mengatakan, berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, Jumat (4/11) lalu. Selanjutnya akan melihat petunjuk dari kejaksaan, apakah perlu keterangan tambahan atau pemeriksaan tambahan.

Baca Juga: Seorang ASN Warga Komplek Distrik Navigasi Ditemukan Meninggal di Rumahnya

“Kalau memang perlu maka akan kita lakukan pemeriksaan ulang,” sebutnya. Sementara terkait penahanan terhadap pelaku, untuk penahanan dalam kasus ini belum diwajibkan.

“Sebab untuk penahanan itu ada mekanisme dan juga ada syarat-syaratnya untuk melakukan penahanan,” jelas Thomas.
Dia memastikan, kasus ini terus berjalan, buktinya berkas sudah sampai ke kejaksaan.

Sedangkan, Pelapor, H Supriadi terus mempertanyakan, kenapa pelaku belum juga ditahan.
Lantaran, sebelumnya penahanan tidak dapat dilakukan, karena tersangka masih dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Buron Empat Bulan Aniaya di Jahri Saleh Dibekuk di Rumah Orang Tuanya

“Sekarang ini tersangka sudah dalam keadaan sehat dan sudah dapat bekerja lagi, kenapa masih tak ditahan,”tandas Supriadi. Bahkan tersangka kembali menjalani pemeriksaan kesehatan bahwa pelaku sudah sehat.

“Selasa (3/11) lalu, pelaku kembali melakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik, dan hasilnya sehat. Dan kini HW dijerat sesuai Pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP,”pungkas H Supriadi.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment