Buron Empat Bulan Aniaya di Jahri Saleh Dibekuk di Rumah Orang Tuanya

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat korban penganiayaan bernama Yoga Hermawan
(19), Minggu (3/7/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita lalu. Ia disabet di Jalan Jahri Saleh Gang Adil Kel Surgi Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara oleh buron berinisial HD alias GB (36).

Akibat penganiayaan pakai senjata tajam.(sajam) itu, korban warga Jalan Veteran Gang 7A RT 20 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kanan. Juga luka pada jari tengah sebelah kiri, jari manis sebelah kiri putus dan luka pada jari kelingking.

Baca Juga: Lagi, Gara-gara ADD Kades Damit Disidang

Selanjutnya setelah diburu polisi, buron warga Jalan Sungai Jingah Kampung Kenanga Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara itu berhasil dibekuk. Tersangka diciduk saat pulang ke rumah orsng tuanya.

Bermula saat korban dan teman temannya sedang duduk bermain kartu, lalu datang buron menghampiri korban. Karena tersulut emosi merasa teman buron sebelum kejadian dipukuli oleh korban.

Kemudian buron ini mengambil sajam jenis mandau dan langsung mengejar korban. Saat itu buron mendapati korban dan langsung melukainya. Lantaran dengan mengayunkan sajam berkali kali ke arah korban sehingga mengenai korban di bagian tangan.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Banjar proses lebih lanjut. Setelah menerima pengaduan korban, pihak buser langsung memburu buron.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Sekelompok Pemuda Baku Hantam di Caffe Container Kayu Tangi

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Sudirno mengatakan, selama empat bulan dilakukan pemburuan terhadap buron. Selanjutnya penyidik Opsnal mendapat informasi bahwa keberadaan buron ini ada pulang ke rumah orang tuanya tak jauh dari TKP, Minggu (6/11/2022).

Kemudian pagi harinya pukul 05.20 Wita tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan. Selanjutnya buron diamankan di rumah orang tuanya di Sungai Jingah.

Berdasarkan pengakuan buron, sajam jenis Mandau yang digunakan untuk menganiaya korban langsung dibuangnya. Buron melemparnya ke sungai di jalan Sungai Jingah.

Selanjutnya buron dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses sidik lebih lanjut. “Kini buron dijerat sesuai Pasal 351 (2) KUHPidana,”pungkas Dirno.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Seorang ASN Warga Komplek Distrik Navigasi Ditemukan Meninggal di Rumahnya - Barito Post Senin, 7 November 2022, 14:40 - 14:40

[…] Juga: – Buron Empat Bulan Aniaya di Jahri Saleh Dibekuk di Rumah Orang Tuanya – Lagi, Gara-gara ADD Kades Damit […]

Reply

Leave a Comment