Perdagangkan Burung Dilindungi, Warga Sungai Tabuk Ini  Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel  

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Martapura, BARITO – Jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus  penjualan hewan atau satwa yang  dilindungi di Kabupaten Banjar.

Dalam pengungkapan itu anggota Subdit IV berhasil menyelamatkan 11 ekor burung betet setelah sebelumnya mengamankan pemiliknya Akmal (28) warga Desa Sungai Bangkal Nomor  120 RT 02 RW  Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar, Selasa (3/11/2020) November 2020 pukul 16.31 Wita .

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur dikonfirmasi Barito Post, Senin (9/11/2020) membenarkan pengungkapan kasus dugaan jual beli satwa dilindungi tersebut.                                   Menurutnya Akmal diamankan terkait dugaan karena memelihara, serta menyimpan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kombes Masrur mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang dengan sengaja memperjualbelikan berbagai jenis burung yang dilindungi.  Mendapat informasi tersebut, anggota Subdit4  Ditreskrimsus Polda Kalsel  petugas langsung melakukan penyelidikan.

Berangkat dari Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel menuju Sungai Tabuk   dengan menggunakan satu unit mobil dan  sepeda motor.  Setibanya di lokasi  petugas  melihat burung betet yg disimpan di depan rumah Akmal Petugas mendatangi rumah dan diterima langsung oleh Akmal .

Setelah ditanyakan tersangka mengakui burung betet tersebut  adalah miliknya.” Hasil interogasi petugas tersangka mengakui   burung betet  dimiliki dengan tujuan untuk dijual kembali,”beber mantan  Dirkrimsus Polda Malut ini.

Tersangka mengakui sebelumnya jumlah Betet yang dimilikinya sebanyak  20 ekor . Kemudian  telah dijual sebanyak 9 ekor, sehingga tersisa 11 ekor.  Menurut tersangka,  burung betet tersebut merupakan kiriman dari Julian  yang tinggal di Kota Palangkaraya Provinsi Kalteng ,” Pengakuannha  baru satu kali bertemu selebihnya berkomunikasi hanya melalui ponsel  untuk melakukan jual beli dan burung dikirim melalui travel dari Palangka Raya, ujar perwira menengah Polda Kalsel yang dikenal low profile ini

Mengingat situasi lokasi perkampungan padat penduduk, sambung Masrur, petugas sesegeranya membawa barang bukti dan pemilik burung ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel.”Kita juga berkoordinasi dengan BKSDA menitipkan barang bukti 11 ekor burung betet itu ” tambah Masrur

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo, pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment