Polresta Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 42,7  Kg  Narkoba Jaringan  Internasional

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan  42,7  Kg  Narkoba Jaringan  Internasional masuk ke Kota Banjarmasin. Dalam  pengungkapan itu anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasatres Narkoba Polda Kalsel mengamankan tiga kurir  melalui sebuah  penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pramuka Komplek Bina Lestari Semanda  6 RT 6 Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri Shabu 35, 7 Kg dan  30.000 butir  XTC berat 7,2 Kg.  Serta uang Rp944.500.000, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menggelar temuan Narkotika terbesar seberat 42,9 Kg,  Senin (9/11/2020) pagi.  Hadir juga  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tetap  disiplin menjaga jarak sebagai syarat protokol kesehatan (Prokes). Termasuk  ketiga pelaku narkoba jaringan internasional turut dihadirkan.

Menurut Kombes Pol Rachmat Hendrawan,  ketiga kurir ini menyembunyikan barang bukti dengan modus diungkus Teh Hijau merk  China dengan Shabu logo Casper dan XTC warna coklat.

Pengungkapan berawal  dari informasi masyarakat hingga kemudian jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin   Senin (2/11/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita  menggerebek gudang yang dihuni Robin Andreawan alias Cef (24).  Di rumah pengangguran ini ditemukan 21,7 Kg Shabu dan 15.000 butir extacy berat 3,6 Kg.

Cef  merupakan warga Jalan Dusun III RT 05 RW 03 Desa Buke Kabupaten Konawe Selatan  Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian digelandang ke mapolresta.

Kemudian dipimpin Kasat Narkoba Kompol H Wahyu Hidayat temuan ini  dikembangkan ke hotel GT di Jalan A Yani Km 2. Dari CCTV setempat siang pukul 15.00 Wita ternyata Cef baru melakukan  transaksi di kamar 7122 dengan orang yang tak dikenalnya atau M Solehudin alias Hudin (25).

Kemudian di TKP kedua pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 08.15 Wita.  polisi menangkap Rizki Aldi Putra alias John (26) warga Jalan Ikan Gabus Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Jatim

dan Hudin di kamar 201 Hotel Am Jalan A Yani Km 7 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Hudin seorang pengangguran warga Jalan Kampung Cibarengkok  RT 03 RW 07 Desa Cutarik Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Suka Bumi Jabar.  Dari TKP tersebut ditemukan barang bukti 14.000 Gram atau 14 Kg  Shabu dan 15.000 butir extacy di dalam tas ransel jinjing.

Untuk uang sebesar Rp944,5 Juta   dari M Solehudin alias Hudin  merupakan hasil upah mereka dalam mengantar narkotika selama belasan kali.

Hasil interogerasi terhadap pelaku mengaku mereka sudah tiga kali mengirim narkoba hingga  ke hulu sungai dan Kalteng dan Kalimantan Utara. Diduga mereka menggunakan Jalur Medan- Surabaya Kendari dari Malaysia.

Untuk pelaku  Cef merupakan pemilik gudang dan bertugas menerima Shabu dan siap antar ke pemesan atas perintah bandar.  Sementara Rizki dan dan Aldi dua minggu lalu datang ke Banjarmasin membawa sabu 36 Kg dan extasi 30.000. Mereka sudah menyerahkan 22.000 inek.

Menurut Hudin , sekali antar dirinya mendapat upah sebesar Rp50Juta sampai Rp 300 Juta. Sedangkan Aldi alias Cef mengaku malah sudah 14 kali mengantar narkoba tersebut.

“Kini ketiga pelaku bakal diancam seumur hidup bahkan bisa pidana mati, “sebut Rachmat yangmana pihaknya melidik selama seminggu tadi.

Kapolresta mengungkapkan,  harga harga satu bungkus 1 Kg Shabu itu sama dengan Rp1 M.  “Ini berarti kita dapat menyelamatkan 5.500 orang per 1 Kgnya, “ingat Rachmat sambil mengingatkan disiplin Protokol Kesehatan guna memutus rantai Covid-19.

Dia menyatakan ketiga pelaku ini merupakan warga asal Makasar,  Surabaya,  Medan dan diduga Narkotika itu asal Malaysia atau dikatakan jaringan Internasional.  Rachmat yang didampingi Dandim 1007/Bjm dan perwakilan Pemko serta Pengadilan Negeri Banjarmasin berharap hukuman mati terhadap kurir tersebut.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment