Perda Ketenagakerjaan Disahkan

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin akhirnya mensahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah, dengan adanya perda ini bisa mengembangkan potensi sumberdaya lokal untuk bisa bersaing dengan pencari kerja luar daerah maupun asing.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengatakan daerahnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan baru atas revisi Perda sebelumnya.

“Kita baru saja memparipurnakan Raperda revisi Perda nomor 13 tahun 2010 tentang ketenagakerjaan itu menjadi Perda, diharapkan dengan adanya perda ini, bisa mengembangkan potensi sumberdaya lokal untuk bisa bersaing dengan pencari kerja luar daerah maupun asing’’ katanya.

Politisi PPP ini mengungkapkan, dalam perda ini diamanatkan diantaranya peran pemerintah kota untuk membangun balai pelatihan tenaga kerja harus dilakukan, sehingga tenaga kerja lokal bisa siap kerja sesuai kebutuhan perusahaan di daerah ini.”Dalam perda revisi ini setiap perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja agar bisa berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan pemerintah kota terlebih dahulu, sehingga tenaga kerja lokal siap kerja bisa diberdayakan,” tambahnya.
Sementara itu walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengaku bersyukur atas disahkannya Perda tentang Ketenagakerjaan ini, yang merupakan revisi perda sebelumnya, karena Perda Tenagakerja baru ini memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting untuk menunjang kesejahteraan SDM lokal bisa berkiprah di daerahnya sendiri.

“Dengan adanya perda revisi tentang ketenagakerjaan inim, tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketenagakerjaan dan peranannya dalam kontek otonomi daerah,” katanya.

Menurut dia, pemerintah kota menyetujui dibuatnya Perda ini agar ada perlindungan yang kuat bagi tenaga kerja lokal, termasuk menjamin hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan setingkat apapun jabatannya di daerah ini.

Menurut dia, tujuan yang ingin dicapai adanya Perda ini, anatara lain memberikan pembinaan, penempatan dan perlindungan tenagakerja demi mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan tenagakerja daerah ini.
Kemudian, lanjut Ibnu Sina, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha agar tercipta iklim usaha yang kondusif, sebab ini penting untuk menjaga ekonomi daerah.

“Jadi Perda ini bukan hanya berpihak kepada tenagakerja saja, tapi juga ada memberikan keamanan bagi pengusaha,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenagakerja Kota Banjarmasin priyo Eko mengatakan, Perda ini tidak membuat diskriminatif bagi pekerja luar daerah ataupun asing.

“Setiap warga negara boleh bekerja di mana saja, termasuk bebas di Banjarmasin ini, Perda ini tidak memberikan batas untuk itu,” tegasnya.

Hanya saja, tutur dia, Perda ini untuk menguatkan SDM lokal yang memiliki potensi baik atau sebanding dengan SDM luar, bisa diberi kesempatan bagi perusahaan di daerah ini bersaing mendapatkan kedudukan itu.
Sebab, tutur dia, ribuan perusahaan di daerah ini, bahkan ada yang memiliki karyawan di atas dua ribu, hendaknya bisa memamfaatkan lebih besar tenaga lokal bagi pengurangan angka pengangguran di daerah ini.
‘Harapan kita dipemerintah kota demikian, makanya timbul Perda ini, sebab pemerintah kota juga akan berperan membentuk SDM tenagakerja yang berkualitas,” katanya. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment