Penyaluran Dana Desa Berdampak Besar Meningkatnya Status Desa Di Kalsel

by baritopost.co.id
9 comments 4 minutes read

Oleh : Dwi Supriyatno

BARITOPOST.CO.ID

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan PMK Nomor 190/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, penggunaan Dana Desa ditentukan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dukungan pendanaan penanganan Covid 19 paling sedikit 8 persen dan alokasi dana tiap desa dan program sektor priontas lainnya.

Pemerintah desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Covid 19 dengan memperhatikan tingkat kasus Covid 19 yang ditetapkan oleh satuan tugas Covid 19 setempat paling cepat nga bulan setelah pemenntah desa menganggarkan dukungan pendanaan penanganan Covid 19.

Kalimantan Selatan memiliki 1.864 Desa yang tersebar di 11 Kabupaten yang mendapatkan alokasi Dana Desa dan APBN sejak tahun 2015. Alokasi Dana Desa dari APBN tahun 2015 secara akumulatf sebesar Rp 501 Miliar. Kemudian secara berturut turut tahun 2016 sebesar Rp 1.125 Miltar, tahun 2017 sebesar Rp1.430 Miliar, tahun 2018 sebesar Rp 1.430 Miliar, tahun 2019 sebesar Rp 1 506 Miliar. tahun 2020 sebesar Rp 1.512 Miliar, tahun 2021 sebesar Rp 1.525 Miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 1.426 Miliar.

Dan jumlah alokasi Dana Desa tersebut, jika alokasi tahun 2022 dibandingkan dengan tahun pertama digulirkan Dana Desa pada tahun 2015 telah mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat.

Bila melihat data aplikasi Online Monitonng SPAN (OM SPAN) per tanggal 25 November 2022. Dan keseluruhan pagu Dana Desa di 11 Kabupaten di Kalimantan Selatan sebesar Rp 1.426 Milar, telah disalurkan sebesar 96 persen atau sebesar Rp 1.371 miliar.

Penyaluran itu adalah untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 565 Miliar yang diterima oleh 159.714 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Non BLT untuk tahap I sampai dengan III sebesar Rp 806 miliar.

Dana Desa Non BLT tahun 2022 tersebut. dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, antara lain untuk pembangunan jalan desa yang dibangun sepanjang 7.181 meter, jembatan 885 meter, pasar desa 3 unit, embung 1 unit , irigasi 19.168 meter, penahan tanah 1.721 meter, sarana olah raga 180 unit, Sarana air bersih 465 unt, sarana mandi cuci kakus (MCK) 496 unit, gedung pondok bersalin desa/pos pelayanan terpadw poliklinik kesehatan desa 845 unit, pembangunan drainase 15.331 meter. pedung PAUD/TK/TPA/TKA/TPO/Madrasah Non Formal milik desa 186 Unit dan masih banyak aktivitas kegatan lainnya yang tercakup dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa. pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengMasifikasikan desa menjadi Ima status yaitu Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Penentuan status desa dihitung berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dihasilkan dari rata-rata Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan.

Data yang peroleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan, penyaluran Dana Desa telah meningkatkan status desa dimana pada periode 2016 sampai dengan 2021, Desa Mandiri semula 1 desa menjadi 28 desa, Desa Maju semula 16 menjadi 398 desa, Desa Berkembang semula 409 menjadi 1.334 desa, Desa Tertinggal semula 1.184 menjadi 98 desa, Desa Sangat Tertinggal semula 254 menjadi 6 desa.

Berdasarkan pemutakhiran data IDM, pada tanggal 11 Juli 2022 melalui surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 80 Tahun 2022 telah ditetapkan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahan 2022. Adapun status kemajuan dan kemandirian desa tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, ditetapkan jumlah status Desa Mandiri adalah 100 desa, Desa Maju 835 desa, Desa Berkembang 892 desa, Desa Tertinggal 34 desa dan Desa Sangat Tertinggal 2 desa.

Dari data tersebut terlihat adanya dampak yang sangat signifikan dari penyaluran Dana Desa dalam membantu desa dalam menunjang kegiatan yang berguna untuk meningkatkan status kemajuan dan kemandirian desa. Namun perlu diperhatikan masih ada desa-desa yang perlu diupayakan peningkatannya, karena dari 1.864 desa masih terdapat 34 desa tertinggal dan 2 desa sangat tertinggal.

Pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sumber biaya dari Dana Desa harus direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Dan untuk mengawal pelaksanaannya perlu dukungan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para pendamping desa dan perlu juga adannya pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat luas.

*) Kepala Seksi Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ll C, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel

Baca Artikel Lainnya

9 comments

Shasza Yemima Rabu, 30 November 2022, 11:51 - 11:51

Artikel yg sangat bermanfaat. Semoga dana desa bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa..

Reply
niki Rabu, 30 November 2022, 11:54 - 11:54

mantapp

Reply
Arif Rabu, 30 November 2022, 12:14 - 12:14

Mantap Pak Dwi, Pendamping Desa siap Support terus percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa

Reply
Eko Kuswanto Rabu, 30 November 2022, 12:24 - 12:24

UMKM Bangkit, Indonesia Maju

Reply
Johan Arifin Rabu, 30 November 2022, 13:10 - 13:10

Dana desa sangat di rasakan masyarakat desa manfaatnya baik dalam melakukan kegiatan perekonomian maupun dalam mendapatkan pelayanan sosial dasar, disamping itu dengan adanya dana desa secara berkelanjutan pemerintah desa dapat mensejahterakan masyarakatnya , mantap pak Dwi opininya

Reply
Suwatno Rabu, 30 November 2022, 14:40 - 14:40

Desaku maju, Indonesia hebat

Reply
Oira Rabu, 30 November 2022, 17:26 - 17:26

Artikel yang sangat menambah insight tentang Dana Desa, semoga Dana Desa bisa meningkatkan taraf masyarakat desa

Reply
hendri Kamis, 1 Desember 2022, 16:22 - 16:22

Desaku maju, desaku sejahtera

Reply
Prastowo Jumat, 2 Desember 2022, 08:51 - 08:51

Mantabs om….kalsel semoga tambah sejahtera

Reply

Leave a Comment