Peniadaan Skripsi di Kampus, Tunggu Juknis LLDIKTI

by adm
0 comment 2 minutes read
Ilustrasi Toga dan Buku Skripsi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 18, tugas akhir mahasiswa tidak lagi wajib dikerjakan dengan bentuk skripsi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pendidikan Dr H Akhmad Murjani, meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan untuk menindaklanjuti peraturan menteri tersebut.

Baca Juga: Pemda Kalsel Diminta Jaga Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Informasi Komunikasi

Pasalnya, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kalsel masih ragu menjalankan peraturan menteri terkait peniadaan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa. “Jadi, saya kira dibutuhkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanan (juklak), yang harus difollow up oleh LLDIKTI, agar PTS di Kalsel dapat menjalankan secara bersama-sama,” ucap Akhmad Murjani, Minggu (1/10/2023).

Menurutnya, dengan adanya rujukan di LLDIKTI, maka seluruh PTS di Kalimantan dapat menjalankan peraturan menteri itu. “Jangan sampai berbeda-beda, dalam pelaksanaannya. Jika memang bisa diganti skripsi, maka apa penggantinya? Apa hasil studi lapangan, jurnal, atau apa?,” bebernya.

Baca Juga: Bank Kalsel Dukung REI EXPO 2023, Sediakan Rumah Murah Berkualitas untuk Masyarakat Kalsel

Ia berharap, LLDIKTI dapat memberikan penjelasan, dan koordinasi dengan Kemendikti, sehingga PTS dapat menindaklanjuti pengganti skripsi.

“Tak hanya skripsi yang tidak wajib, namun tesis dan disertasi juga masuk,” tandas Ketua Yayasan Universitas Cahaya Bangsa ini.

Untuk itu, Ia memastikan, regulasi pendidikan terus berjalan, dan pedoman telah ada, maka mahasiswa dapat memilih skripsi atau tidak. “Memang bagus alternative karya ilmiah mahasiswa, dan kompetitif,” imbuhnya.

Baca Juga: Minim Anggaran Sosialisasi, BPSK Banjarmasin Belum Familiar di Masyarakat

Selain LLDIKTI, juga ada Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Kalsel, yang dapat berperan dalam regulasi kebijakan untuk mengkomunikasikan agar lahir sebuah pedoman yang dijadikan rujukan.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Barito Post klik Google News

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment