Penggalangan Dana di Jalanan Tetap Terlarang

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Penggalangan dana untuk korban bencana di Banjarmasin diapresiasi Dinas Sosial (Dinsos)Kota Banjarmasin. Meskipin demikian, Dinsos juga menyayangkan aksi sosial yang digalang masyarakat, komunitas dan kelompok kebanyakan salah tempat.

Menurut Kadis Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, banyaknya kelompok masyarakat yang mendapatkan izin rekomendasi dari pihaknya itu dominan menyalahi aturan seperti melakukan penggalangan di jalan, perempatan, maupun di traffic light.

“Disisi kami bangga karena warga peduli, namun sisi lain mereka telah melanggar aturan. Iya mau gimana lagi, kami dari pemerintah harus taat aturan, kami sangat mengapresiasi kelompok masyarakat yang perduli terhadap bencana dan musibah yang terjadi di Kota Banjarmasin,” katanya kepada Barito Post via ponsel, Senin (16/9).

Ditanya soal perizianan tentang dugaan penggalangan bodong di jalanan, Iwan mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan dilapangan bekerjasama dengan pihak Satpol PP.

Pemantauan itu sekaligus misalnya meminta laporan dari kelompok yang diberi izin, hasil dari penggalangan dana. Itu dilakuakan agar dana yang didapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan atau diselewengkan.

“Untuk penggalangan dana kepada masyarakat harus mendapatkan izin dan sudah ada aturannya. Saat ini kewenangan Dinsos adalah memberikan rekomendasi dan yang menerbitkan izinnya adalah walikota melalui Bagian Kesra. Sementara untuk pengawasannya, Dinsos bekerjasama dengan teman-teman di Satpol PP. Kemudian, kewajiban penerima izin adalah melaporkan hasil dari penggalangan dana tersebut,” bebernya.

Kemudian terkait pelanggaran penggalangan di jalanan itu, Iwan mengaku akan  segera mengevaluasinya dan sekaligus menegur pihak yang diberi izin

“Itulah yg terjadi di lapangan, namun ini juga dilema karena dari penggalangan di jalan lebih banyak yang didapat. Yah, mau apalagi, kami akan evaluasi kembali dalam pemberian rekomendasi berikutnya. Mudahan setelah ini bisa ditaati dengan tertib,” tutupnya.

Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment