Pengedar Sabu ini Disergap saat Melintas di Depan Puskesmas Cempaka Putih

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pengedar narkoba jenis Sabu-sabu empat paket berat 16 Gram lebih berinisial AR (34) ini dibekuk, Kamis (15/9/2022) siang 13.30 Wita. Tepatnya di depan Puskemas Cempaka Putih Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih RT 08 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pria pengangguran warga
Jalan Jahri Saleh Komplek Mahligai Sejahtera Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara itu diciduk dengan barang bukti (barbuk) terpisah.

Namun masih pada pakaian atau celananya, yakni satu tempat permen Xylitol berisi satu paket Sabu–sabu berat 4,8 Gram. Sedangkan Tiga paket Sabu-sabu berat 12 Gram ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri.

Sementara barbuk lainnya turit disita, satu lembar sobekan kantongan plastik warna hitam. Satu ponsel Samsung A03 warna hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barbuk itudi bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (19/9/2022) mengatakan,
Saat penggeledahan di badan tersangka ditemukan kedua barbuk tersebut.

Pelaku ini ditangkap berkat informasi warga hingga pengedar narkoba dapat diberangus. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Suryo.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment