Yahya Warga Kuin Cerucuk Bawa Sabu 96,56 Gram Ditangkap Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Muhamnad Yahya (25) diciduk polisi saat menjual narkoba, Jum’at (17/5/2019) sekitar pukul 16.15 Wita. Dari pengangguran ini polisi menemukan barang bukti sabu 96,56 gram atau sebanyak 14 paket.

Tersangka dibekuk di Jalan Kuin Selatan RT 06 RW 02 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat. Selain barbuk itu juga disita satu timbangan digital warna abu-abu hitam, satu alat press (plastic film sealer) warna biru, satu sendok kecil yang terbuat dari potongan sedotan.

Warga Jalan 9 Nopember Gang Ali Mawar RT 12 RW 01 No 02 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjamasin Timur ini pun digelandang ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.

Pjs Kasat Narkoba AKP Ade Papa Rihi melalui Ipda Aries Wibawa, Minggu (19/5/2019) mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat menyerahkan atau menjual barbuk yang dibungkus kotak bekas susu warna biru berisi satu paket sabu seberat 50,02 gram kepada polisi yang menyamar undercover buy (UCB).

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, di saku celana sebelah kanan bagian depan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 satu dompet kecil warna biru yang berisi 10 Sabu dengan berat total 39,84 Gram. Selanjutnya ketika di lakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka ditemukan lagi satu kotak bekas headset warna hitam putih yang berisi tiga paket Sabu seberat 6,7 gram.

Selanjutnya tersangka serta barang bukti yang ada dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman mininal lima tahun penjara,” tegas Aries

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment