Pengacara akan Praperadilan Kejari HSU, Penahanan MA Jutru Diperpanjang

by baritopost.co.id
2 comments 1 minutes read

Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat mark up pembebasan tanah pembangunan Kantor Samsat Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua tersangka yakni mantan Kepala Desa Pakapuran, berinisial AY dan MA merupakan appraiser dari lembaga penilai (apprasial).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan MA, sempat mendapat pertanyaan kuasa hukum MA yakni Dr. M. Sabri Noor Herman. Pengacara senior ini menilai kliennya sudah melaksanakan tugas. Dan kabarnya, pengacara sarat pengalaman ini akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejari HSU.

Baca Juga: Pasca Bom di Polsek Astana Anyar, Pengamanan Nataru di Kalsel Ditingkatkan

Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar, SH melalui Kasi Pidsus, Mohd Fadly Arby, SH. M. Kn saat dikonfirmasi membenarkan telah menahan MA. Atas dugaan keterlibatannya dalam pembebasan tanah pembangunan gedung Samsat Amuntai yang terletak di desa Panangkalaan Kecamatan Amuntai Utara.

“Iya mas, MA kami tahan, bahkan masa penahanannya diperpanjang lagi 20 hari kedepan,” ucapnya, Senin (19/12) kemaren.

Terkait langkah kuasa hukum MA yang ingin melakukan praperadilan. Fadly mengaku hanya mengetahuinya dari media, Senin (12/12) lalu. Bahkan menurutnya hingga hari ini (kemaren) tidak ada informasi praperadilan tersebut.

Baca Juga: Atap Eks SMP Johansyah Hangus Dilalap Api

“Itu (praperadilan) hak MA tapi sampai saat ini tidak ada kabar sedikitpun. Justru hari ini kami memperpanjang lagi masa penahanan MA,” tegasnya.

Ia memastikan penetapan tersangka hingga penahanan baik AY maupun MA sesuai prosedur. Memiliki bukti keterlibatan dugaan mark up harga tanah. Segingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000 dari pagu anggaran proyek mencapai Rp 3.390.720.000.

Penulis: Marfai
Editor   : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram Banjarmasin Mulai Jalani Sidang Disiplin - Barito Post Selasa, 20 Desember 2022, 17:29 - 17:29

[…] 20 Desember 2022 Top Posts Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram Banjarmasin Mulai… Pengacara akan Praperadilan Kejari HSU, Penahanan MA Jutru… Di Coffe Morning, JPT Sepakat Dukung Saut Samosir… Tingkatkan Kerjasama antar Instansi, […]

Reply
Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari, Saksi Sebut Pekerjaan Dilakukan Tiga Kali Addendum - Barito Post Selasa, 20 Desember 2022, 22:07 - 22:07

[…] Awal Tahun Harga Gula… Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram Banjarmasin Mulai… Pengacara akan Praperadilan Kejari HSU, Penahanan MA Jutru… Di Coffe Morning, JPT Sepakat Dukung Saut Samosir… Tingkatkan Kerjasama antar Instansi, […]

Reply

Leave a Comment