Pencuri di Kafe Jalan Niaga yang Terekam CCTV Telanjang Diamankan Tim Gabungan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Salah satu dari dua pencuri ponsel di Cafe Niaga Jalan Niaga Banjarmasin Tengah ini nekat telanjangi bulat saat beraksi, Jumat (30/7/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu diketahui berinisial MN alias IS (40) dan temannya berinisial AL (43).

Mereka berhasil menggondol ponsel iPhone 7 128Gb Black Matte dan uang tunai Rp170Ribu, sisa uang hasil Penjualan ponsel Samsung A11. Namun baru dua hari aksi MN alias IS ketahuan hingga diciduk polisi, Minggu (1/8/2021) dinihari sekitar pukul 01.15 Wita. Tepatnya di Jalan Laksamana Intan Gang Nilam RT 19 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Selanjutnya dua jam kemudian atau pukul 03.00 Wita jelang subuh AI diringkus. Tepatnya di Jalan P Samudra belakang Hotel Arum.

Kedua pelaku diciduk setelah dilaporkan korban bernama Willyan Ripani, karena mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Bermula saat korban mendapat kabar dari pegawai kedai kopi miliknya telah dimasuki maling.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa pelaku masuk melalui balkon lantai 2. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku melakukan pencurian tersebut dalam keadaan telanjang bulat.
Untuk barang yang hilang terdiri dari tiga gadget dan satu set mesin kasir, kerugian ditaksir sekitar Rp23,5Juta.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, dalam penangkapan kedua pelaku, pihaknya dibantu TIM Gabungan. Yakni Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Timsus Rest dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan.

“Hasil Introgasi pelaku MN alias IS adalah otak atau yang mengajak melakukan pencurian dengan AI. Sedangka alasan IS telanjang karena waktu itu sempat mandi di dalam ruko. Untuk ponsel Samsung A11 adalah hasil barang curian yang sudah dijual di Pasar Kasbah sebesar Rp800Ribu, “sebut Kompol Alfian.

Hasil dari penjualan tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya atau mabuk mabukan minuman serta obat-obatan.
MN sendiri tidak bekerja dan selama ini merupakan warga Pekauman Gang Gembira Kecamatan Banjarmasin Selatan.”Tersangka ini pernah diamankan Oleh Polsek Banjarmasin Tengah perihal kasus yang sama pada tahun 2019 lalu dengan vonis 1 tahun 2 bulan, “bebernya.

Ironis lagi pelaku AI itu selain tidak bekerja, pria itu tidak punya tempat tinggal. Bahkan pria itu pernah dibekuk Polsek Banjarmasin Utara perihal kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilang nyawa seseorang di TKP Sungai Miai pada tahun 2002 lalu dengan Vonis 7 tahun.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment