Pemkab Terima Sertifikat Aset Tanah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menerima sertifikat aset berupa tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut. Penyerahan sertifikat 7 bidang seperti 1 aset kantor Kecamatan Panyipatan dan 6 bidang lahan dikawasan Gunung Kayangan. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan di aula Pencerahan kantor Bappeda Tala Kamis, (13/1/22), yang diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Dahnial Kifli dari kepada BPN Tala Ahmad Suhaimi.

Namun sebelum penyerahan sertifkat, didahului dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Pantia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis dan Satgas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut oleh kepala BPN Tala Ahmad Suhaimi dan disaksikan Sekda Tala serta dari pihak aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tala. Panitia ini sendiri merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sekda Tala usai pelantikan dan pengambilan sumpah panitia tersebut dalam keterangan persnya mengatakan, ada 7 bidang hak pakai sudah bersertifikat yang diberikan BPN Tala, hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada Pemerintah Daerah khususnya dibidang pertanahan.

“Ada hal-hal lain yang perlu ditekankan kembali bahwa setiap aset khususnya barang negara lahan patut untuk diamankan, sehingga dikemudian hari tidak ada muncul persoalan khususnya masalah pertanahan,”kata Dahnial.

Ia menambahkan, terima kasih kepada BPN Tala, sinergitas tanpa batas mereka bekerja walaupun masih banyak kegiatan lain.

Sementara itu kepala BPN Tala Ahmad Suhaimi mengatakan pula, untuk tahun 2021 lalu ada kesepakatan dengan Pemkab Tanah Laut dengan mensertifikasi sebanyak 35 bidang dan itu sudah melebih target. Ditahun ini di follow up masih sekitar 30 persen lagi aset Pemkab Tala yang belum bersertifikat atau masih 70 persen.

“Tahun ini Pemkab Tala menganggarkan untuk proses sertifikat aset tanah, dengan target minimal 90 persen, dimana rata-rata asetnya adalah jalan kabupaten,”katanya.

Ia menambahkan, sertifikasi ini nanti menjaga secara hukum dan administrasi terhadap aset Pemkab Tala, tidak semata aman dari sisi asetnya tetapi aman pula untuk pemanfaatannya, serta aman dari gangguan pihak-pihak lain.
Sementara itu terkait dibentuknya panitia menurut Suhaimi bahwa itu suatu keharusan ketika dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adiministrasi lengkap, maka sistem PTSL akan diberlakukan agar panitia bisa bergerak secara oprimal.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment