Pemilik Ribuan Zenit Diciduk di Rumah

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Lantaran tidak memiliki pekerjaan, Jafri (29) nekad  menjual pil koplo, Senin (15/10) sekitar pukul  17.15 Wita. Pengangguran itu diciduk di rumahnya Jalan Kelayan Kecil RT 16 RW  01 No  04 Kelurahan  Kelayan Timur Kecamatan  Banjarmasin Selatan.

Polisi pun menyita barang bukti (Barbuk) sebanyak 41 butir Tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan  Zenith   uang sebesar Rp 228.000,-. Selain pil Jin itu, juga disita satu lembar sobekan plastik kresek warna hitam dan  satu botol plastik warna putih.

Selain itu juga disita 1.048 butir  dalam tablet Seledryl masih dalam kepingan dan  300  butir tablet Samcodin masih dalam kemasan..

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (16/10) mengatakan, saat digaruk pelaku tak bisa melawan karena sudah dihadang dari depan dan belakang rumahnya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 197 UU RI  No  36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,”singkatnya. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment