Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Daerah terus berupaya mendorong peran aktif pemuda sebagai agen perubahan dan pilar pembangunan masa depan di Banua.
Upaya tersebut dibuktikan dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Rais Ruhayat, SH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda tersebut di dua titik di Kota Banjarmasin, Senin (14/4/2025).
Dihadapan puluhan warga yang berhadir, Rais Ruhayat menjelaskan perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah mendorong peran aktif pemuda sebagai agen perubahan dan pilar pembangunan masa depan.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi agar pemuda memahami hak dan kewajiban mereka serta mengetahui dukungan yang bisa mereka dapatkan dari pemerintah melalui perda tersebut.
Menurutnya, pemuda yang paham regulasi dan memiliki akses terhadap program pemberdayaan akan lebih siap untuk berkarya dan berdaya secara mandiri.
Ia berharap melalui Perda Kepemudaan ini pemuda Kalsel tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama dalam mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.
“Kita ingin para pemuda di Kalsel benar-benar terlibat aktif sebagai subjek yang membawa perubahan positif di tengah masyarakat menjelang bonus demografi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya