Pelaku Jambret di Sultan Adam Residivis Kasus Pencurian dan Sajam

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku jambret bernama Andri Anor alias Andri (50) dan Supian alias Usuf (51) yang gagal beraksi di Jalan Sultan Adam Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara ternyata keduanya merupakan residivis kasus pencurian dan senjata tajam (sajam).
Hal ini terungkap setelah kedua pria paru baya, Senin (22/7/2020) siang sekitar pukul 14.00 Wita diperiksa pihak kepolisian,
Andri merupakan warga Jalan Kelayan A Gang Setuju Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sedangkan Usuf warga Jalan Dahlia Gang Budaya RT 33 No 28 Kecamatan Banjarmasin Barat.
Saat beraksi kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam No Pol KH 3846 UA. Kemudian menggasak tas warna krim merk GOOSH di dalam mobil korban bernama Lina Saputri (30).

Warga Jalan Trans Kalimantan Batola Residen Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabuoaten Barito Kuala (Batola) ini pun kaget. Karena saat mereka berhenti untuk beli telor malah dicuri pelaku tas yang diletakkan di jok depan berisi uang tunai Rp520.000.

Pada saat itu korban bersama dengan mertua dan adik korban pulang dari Bank Mandiri Gatot Subroto. Sampai di Jalan Pinus atau TKP korban mampir untuk membeli telor.

Ketika itu korban dan adiknya turun untuk membeli telor dan sedangkan orang tua korban tinggal di dalam mobil. Kemudian tanpa disadari pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku langsung membuka pintu dan mengambil tas yang ada di jok depan mobil korban, melihat tersebut orang tua korban kaget dan sambil merebut tas korban hingga berteriak maling dan kedua pelaku kabur

Namun para pelaku berhasil diamankan warga pada saat hendak kabur. Karena diteriaki maling, kebetulan ada petugas kepolisian yang ada tidak jauh dari tempat kejadian.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Ahmad Suhandhi melalui Kanit Reskrim Ipda Ginting mengatakan, hasil Interogasi terhadap kedua pelaku ternyata salah satunya keluar masuk penjara.

“Andri sudah empat kali masuk penjara dalam pekara sajam di Banjarmasin Barat. Kemudian pencurian bongkar Kios juga wilayah hukum Barat. Ditambah dua pencurian Rumah di Samarinda Kaltim, “beber Ginting.

Sedangka Usuf satu kali masuk penjara dalam perkara Sajam di Polresta Banjarmasin. “Saat diringkus polisi, pelaku ini menyimpan satu bilah sajam jenis pisau dan
empat besi yang telah diruncingi. Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 363 KUHP, “pungkasnya.

Penulis : Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment