Pegawai Lapas Mahasiswa STIH Sultan Adam Bisa Kuliah di Kantor

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO

Para pegawai di lembaga permasyarakatan (lapas) di Banjarmasin dan sekitarnya yang berkualifikasi SMA kini bisa melanjutkan jenjang pendidikannya ke S1 atau menjadi seorang sarjana hukum (SH).

Hal itu dimungkinkan karena Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin resmi melakukan kerjasama dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Banjarmasin, Jum’at (30/8) di aula lapas tersebut di Jalan  Mayjend Soetoyo S.

Penandanganan nota kesepahaman kerjasama antara STIH Sultan Adam dengan Lembaga Permasyaratan kelas II A itu dilakukan Ketua STIHSA DR H Abdul Halim Shahab SH MH dengan Plt Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin, Kusbiyantoro SH MH.

Penandatanganan disaksikan Sugito mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel, dosen dan para pegawai lapas.

Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin, DR Abdul Halim Shahab SH MH, mengatakan karena yang menempuh kuliah berstatus aparatur sipil negara, maka memang tidak sama dengan mahasiswa kelas reguler. Sehingga terhadap mereka diberikan kelas khusus. “Kepada mereka diberikan perhatian khusus, tetapi bukan perlakuan khusus. Tempatnya juga khusus. Artinya, kalau mahasiswa reguler jadwal perkuliahannya pagi,  dari  Senin sampai Sabtu. Kalau terhadap pegawai lapas ini, maka jadwal sehari-harinya disesuaikan dengan keadaan lapas yang ada di Teluk Dalam Banjarmasin ini,” jelas Abdul Halim kepada wartawan.

Halim menambahkan bahwa STIH Sultan Adam Banjarmasin bisa dikatakan sebagai sekolah tinggi hukum tertua karena sudah berdiri sejak 1983. Beberapa lulusannya bahkan telah menduduki jabatan strategis di lembaga penegak hukum  misalnya ketua pengadilan negeri, kepala kejaksaan negeri di berbagai wilayah serta berkarir di bidang lainnya.

“Semoga adik-adik yang menempuh pendidikan ilmu hukum di STIH Sultan Adam bisa mengikuti jejak pendahulunya.

Halim juga berpesan kepada mahasiswa agar piawai membagi waktu antara tugas dan kewajiban. “Kalian memiliki hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran. Tetapi kewajiban jangan diabaikan sebagai aparatur sipil negara dengan kewajiban pokok mengamankan lapas ini,” ucap peraih gelar doktor di Universitas Airlangga Surabaya itu.

Sementara itu Plt Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin, Kusbiyantoro mengatakan, ada 30 orang pegawai yang mengikuti 1 kelas khusus tersebut. Rencananya, aula di lapas tersebut yang dijadikan ruang kuliahnya.

Tujuan dari kerjasama dengan STIH Sultan Adam menurutnya adalag untuk memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan pendidikannya menjadi sarjana hukum.

“Ini berkaitan juga dengan program pemerintah untuk mewujudkan SDM Unggul. Ke depan, kegiatan ini bukan hanya untuk petugas. Nanti kalau memungkinkan, kita juga  membuka kelas untuk warga binaan kami yang ada di lapas ini, ” ujarnya.

Apalagi, tambahnya, petugas lapas termasuk dalam criminal justice system. Sehingga minimal petugas lapas minimal menguasai ilmu hukum dan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Menuju WBK/WBBM

Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam hal ini diwakili Sugito  mengapresiasi terobosan yang dilakukan Lapas kelas II Banjarmasin yang bekerjasama dengan STIH Sultan Adam.

Kerjasama tersebut bertujuan untuk yang  meningkatkan kualitas SDM para petugas.

“Jadi ini salah satu komponen pengungkit dari pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Dalam hal ini Lapas kelas II Banjarmasin menjadi sasaran nasional untuk diusulkan dan saat ini tengah berkompetisi untuk mendapatkan predikat zona integritas WBK /WBBM,” ujarnya.

WBK/WBBM adalah predikat  yang diberikan bagi unit kerja yakni wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Predikat tersebut dituangkan dalam Permen PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan  Zona Integritas menuju WBk dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih jauh Sugito menuturkan bahwa pegawai di UPT lain bisa mengikuti perkuliahan di Lapas Kelas II Banjarmasin.

“Akan diinformasikan ke UPT lain yang jaraknya  tidak lebih dari 60 kilometer. Kareba dalam peraturan kepegawaian, untuk penyesuaian ijasah itu, jarak perkuliahan tidak  boleh lebih dari 60 kilometer. Jadi, satker atau UPT  terdekat dari Banjarmasin otomatis  bisa bergabung disini untuk mengikuti perkuliahan,” beber kepala bagian program dan humas Kanwil Kemenkumham Kalsel itu.

 

tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment