Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkoba Direhabilitasi, Pengedar dan Sindikat Diproses Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) khususnya di banua Kalimantan Selatan, selain membutuhkan sinergitas, baik dengan kalangan DPRD, stakholder terkait termasuk kepolisian serta peran aktif masyarakat, juga mengedepankan strategi untuk pencegahan secara dini dengan mengurangi permintaan pasar.

Hal ini disampaikan Kepala BNN Provinsi Kalsel Brigjen Pol Drs Jackson Arison Lapalonga, M.Si kepada wartawan di Banjarmasin usai silaturahmi dengan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Rabu (6/1/2021).

Jackson Arison menyatakan tugas kami adalah menyelamatkan generasi Kalimantan Selatan dari penyalahgunaan narkoba, baik dari sisi pemberantasan maupun dari penyalahgunaan narkoba.

“Kita sembuhkanlah orang-orang sebagai pecandu atau pun korban penyalahgunaan narkoba dengan ketentuan UU Narkotika yang sudah mengatur,” ujar Jackson.

Ditegaskannya untuk pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tertentu yang sudah diatur dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) itu kita lakukan rehabilitasi, sedangkan bagi pengedar atau yang terlibat dalam jaringan dan sindikat itu pasti kita proses hukum, sehingga tidak semua kita harus masukan ke dalam penjara, tetapi bagi para korban penyalahgunaan narkoba ini harus kita sembuhkan.

“Ini tujuannya untuk mengurangi pasar peredaran narkoba,” tukasnya.

Lanjutnya sementara kita dengan Polri tetap eksis menekan suplai peredaran narkoba ini tetapi bagaimana kita menekan permintaan pasar ini agar berkurang, maka kita sinergi dengan dewan dan stakholder terkait untuk bisa mendorong semua aparat pemerintah termasuk Polri dan masyarakat untuk bisa menekan sedemikian rupa untuk mengurangi pasar narkoba di Kalsel.

“Kami berharap ada balai rehabilitasi untuk melakukan rehab bagi pencandu ini karena kalau di kirim ke Samarinda itu perlu biaya besar,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan BNN di tahun 2020 kemarin sangat menonjol pengungkapan dan pemberantarasan peredaran narkoba di Kalsel, salah satu keberhasilan itu menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu hampir 300 kg.

“Harapan kami kepada BNN agar ditingkatkan lagi pengungkapan kasus-kasus narkoba ini,” pinta Supian HK.

Politisi Golkar ini juga mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan tempat rehabilitasi bagi pencandu narkoba, karena ini penting bagi para pencandu yang selama ini menjadi korban dari peredaran narkoba.

“Kalau para pencandu narkoba ditangkap dan dipenjarakan itu bukan solusi untuk melakukan pembinaan,” tukasnya.

Ditegaskannya kita menginginkan mereka yang jadi korban penyalahgunaan narkoba ini agar dibina untuk sembuh dari ketergantungan narkoba.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment