Pansus IV DPRD Jambi Gali Informasi Penyusunan Payung Hukum Ekonomi Kreatif ke Komisi II DPRD Kalsel

STUDI TIRU-Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menerima kunjungan kerja Pansus IV DPRD Provinsi Jambi dalam rangka studi tiru menggali informasi terkait penyusunan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi dalam rangka menggali informasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan bertandang ke Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).

Kunjungan kerja dalam rangka studi tiru itu menjadi wadah pertukaran pengalaman dan pengetahuan antarlegislatif daerah dalam memperkuat regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis pembangunan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani, menyambut baik kunjungan tersebut.

Paman Yani menilai studi tiru yang dilakukan Pansus IV DPRD Provinsi Jambi merupakan langkah positif untuk memperkaya substansi regulasi yang tengah disusun.

Menurut Paman Yani, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas berbagai strategi dan kebijakan yang telah diterapkan Kalimantan Selatan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif. Pembahasan tidak hanya berfokus pada penguatan pelaku usaha kreatif, tetapi juga mencakup pengembangan produk halal, pemberdayaan UMKM hingga upaya peningkatan daya saing produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

"Ekonomi kreatif memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Karena itu diperlukan regulasi yang mampu mengakomodasi berbagai potensi daerah, mulai dari UMKM, industri kreatif, produk halal hingga pengembangan sumber daya manusia yang adaptif terhadap kebutuhan masa depan," ujar Paman Yani.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, salah satu aspek penting dalam penyusunan regulasi adalah memastikan keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan sejak tahap awal pembahasan. Menurutnya, partisipasi publik dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran karena disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berupaya membuka ruang komunikasi yang luas melalui berbagai forum diskusi, konsultasi publik hingga pemanfaatan media sosial sebagai sarana menjaring aspirasi masyarakat terkait raperda yang sedang dibahas.

"Kita minta masukan langsung dari masyarakat. Untuk ekonomi kreatif misalnya, UMKM kita kumpulkan bersama masyarakat agar pendapat mereka bisa menjadi bahan dalam pembahasan raperda," katanya.

Lebih lanjut, Paman Yani menegaskan bahwa keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat sejak awal akan mempermudah proses pembahasan regulasi di DPRD. Berbagai masukan yang telah dihimpun sebelumnya dapat menjadi referensi penting dalam menyusun aturan yang aplikatif dan mampu menjawab tantangan di lapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Heru Kustanto, S.Pd., M.Pd mengungkapkan bahwa kunjungan ke Kalimantan Selatan dilakukan untuk mempelajari implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dinilai berhasil menjadi landasan pengembangan sektor tersebut di daerah.

Menurut Heru, hingga saat ini Provinsi Jambi belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, DPRD Jambi tengah menyusun regulasi yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pengembangan sektor pariwisata, UMKM serta berbagai subsektor ekonomi kreatif lainnya.

"Kami sengaja berkunjung ke Kalimantan Selatan untuk studi tiru dan sharing dengan DPRD maupun perangkat daerah terkait. Alhamdulillah banyak hal yang bisa kami dapatkan dan ini menjadi modal bagi kami dalam menyusun perda ekonomi kreatif di Provinsi Jambi," ungkapnya.

Ia menambahkan, berbagai informasi dan masukan yang diperoleh selama kunjungan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi raperda yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Jambi. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pengembangan ekonomi kreatif di daerahnya dapat berjalan lebih terarah, terukur dan berkelanjutan.

Heru juga menilai bahwa keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas kreatif hingga masyarakat secara luas.

Melalui kunjungan kerja tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Jambi sepakat bahwa kolaborasi serta pertukaran pengalaman antarlegislatif merupakan langkah strategis dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Sinergi antardaerah dinilai penting untuk memperkuat kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas antara kedua daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan  masyarakat.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Related posts

Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Serapan Belanja Daerah Pemprov Kalsel dan SiLPA Rp2,97 Triliun Jadi Sorotan

Menteri Muhatruddin Teken MoU dan Isi Kuliah Umum di Kampus Uniska