Paman Yani Sosialisasikan Perda Pajak Daerah ke PT JAL Untuk Maksimalkan Penerimaan PAP

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi terus berupaya maksimalkan penerimaan PAP dengan melaksanakan Sosialisasi Perda Pajak Daerah ke perusahaan.(foto : ist)

Mantewe, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani turut mengingatkan, agar setiap perusahaan yang terdaftar resmi sebagai penyumbang Pajak Air Permukaan (PAP) dapat mematuhi perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tertuang di dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kali ini, legislator dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru menyambangi perusahaan yang bergerak di industri perkebunan sawit. Tepatnya di kawasan JAL 26 (PT Jhonlin Agro Lestari) di Desa Mentawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (11/8/2023) sore.

Kedatangannya ini tak lain untuk memberikan pemahaman lebih dalam soal pajak daerah melalui Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Perundang-Undangan.

Terkhusus penekanannya itu lebih mengenalkan berapa besaran tarif untuk pemakaian Pajak Air Permukaan (PAP) yang digunakan untuk aktivitas industri persawitan.

Baca Juga: Paman Yani Serukan Program Relaksasi Untuk Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

“Yang jelas tujuannya mendorong perusahaan agar mampu memahami perda ini serta ikut berkontribusi dengan cara taat membayar pajak salah satunya PAP,” ujarnya.

Ia mengemukakan untuk melakukan penerimaan PAP tentu tidak sembarangan. Karena ada klasifikasinya. Hal ini pun jelas juga dirincikan didalam perda tersebut.

“Ini sebagai bentuk upaya kita agar tunggakan PAP dari sejumlah perusahaan tak bakal terjadi,” ungkap Paman Yani.

Sementara itu, General Manager PT JAL, Muhammad Imran turut memberikan apresiasi atas kesediaan anggota DPRD Provinsi Kalsel untuk menyampaikan secara langsung soal isi di dalam Perda Pajak Daerah baik pengenaan tarif pemakaian atau pun sebaliknya.

“Jarang ada anggota DPRD Provinsi Kalsel yang secara langsung turun ke lapangan dan mau mensosialisasi perda ini,” tukasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment