Orang Tua diingatkan Hak Anak Wajib Dijamin dan Dilindungi

by admin
0 comment 2 minutes read

Bakumpai, BARITO – Para orang tua yang memiliki anak diingatkan bahwa pemerintah ada mengatur tentang hak anak yang wajib dijamin dan dilindungi.

Karena hak anak itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.
Oleh sebab itu, negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak selain pihak keluarga dan masyarakat.

Pesan ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak bertempat di Kelurahan Lepasan Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, Jumat (25/2/2022).

Sosialisasi yang dilaksanakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu dihadiri sekitar 50 orang peserta yang Sebagian besar terdiri dari kaum ibu dan Camat Bakumpai serta Lurah Lepasan.

Dikesempatan itu Karlie Hanafi membebekan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi. Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” jelasnya.

Politisi santun ini menuturkan kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat yang diembannya selaku anggota DPRD Kalsel untuk menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan.

“Selain itu Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pada pasal 17 ayat 1 juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan atau menyebarluasakan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan, karenanya kegiatan sosialisasi harus dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Hj Harliani, SIP, M.Si selaku nara sumber antara lain menyampaikan tentang hak-hak anak yang jumlahnya mencapai 32.

Lanjutnya hak-hak anak dimaksud antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus anak.

“Pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur,” pungkasnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment