Muhammad Yani Helmi Sosialisasikan Pajak Daerah Bentuk Komitmen Dorong PAD

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertempat di Desa Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.(foto : ist)

Pulau Laut Sigam, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi terus berkomitmen mendorong pendapatan kas daerah agar mampu terpenuhi dengan gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sosialisasi perda itu dilaksanakan wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu bertempat di Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin (3/4/2023) petang.

“Selain bersilaturahmi dengan warga di sini, tentu saja kami tak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi perda. Seperti biasa saya tetap berkomitmen penguatan tentang pajak daerah karena di tempat satu ke lokasi lainnya belum tentu masyarakat tahu soal aturan baru terutama dalam perkembangan pembangunan termasuk peraturan-peraturan yang belum tersampaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejari Kotabaru Teken Perpanjangan PKS

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini juga tetap mendorong penerimaan kas Pajak Air Permukaan (PAP). Saat ini sektor pendapatannya terus digenjot sebagai bentuk optimalisasi atas perubahan angka yang mengalami kenaikan lebih dari seratus persen.

“Maka dari itu harus ada kewajiban dari para pengusaha yang menggunakan air permukaan untuk membayar pajak dan kita ketahui ini belum maksimal,” ungkapnya.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment