Operasi Antik Intan 2022, Polda Kalsel Sita 2,6 Kg Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – Selama lebih kurang dua Minggu Operasi Kewilayahan bersandi Antik Intan 2022 sabu masih mendominasi peredaran gelap narkoba di

Melalui operasi yang digelar sejak 15 hingga 28 Maret ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel bersama Polres Jajaran berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,6 kilogram.

Itu merupakan barang bukti dari pengungkapan 218 kasus kejahatan narkoba dan total ada 271 tersangka yang diamankan.

“256 tersangka laki-laki, 15 perempuan. Mereka ini 64 orang diantaranya memang TO (target operasi) sisanya Non TO,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, Senin (11/4/2022).

Ini disampaikannya saat memimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Intan 2022 Polda Kalsel di Aula Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Mapolda Kalsel Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Meski demikian ada pula sejumlah barang bukti narkoba lainnya yang disita dalam Operasi Antik Intan 2022 Polda Kalsel ini.

Termasuk 7 butir ekstasi, 4,56 gram tembakau gorilla, obat berbahaya jenis carnophen 373 butir, 1 butir alprazolam dan obat daftar G 15.255 butir.

Selama periode Operasi Antik Intan 2022 Polda Kalsel, pengungkapan kasus kejahatan narkoba meningkat cukup signifikan dibanding sebelum dimulainya operasi kewilayahan tersebut.

Dimana sebelumnya, pengungkapan kasus kejahatan narkoba sebanyak 72 kasus dengan 91 tersangka, barang buktinya 1,7 kilogram sabu, 21,51 gram ganja dan 351 butir obat daftar G.

Sedangkan pasca Operasi Antik Intan 2022 Polda Kalsel, Polda Kalsel dan Polres Jajaran juga kembali mengungkap 38 kasus narkoba dengan 41 tersangka.

Barang buktinya yaitu sabu 3,05 kilogram, 1,5 butir ekstasi dan 268 botol miras.

Narkoba jenis sabu tersebut kata Kombes Tri disinyalir merupakan barang yang diedarkan gelap oleh sindikat baik di Kalimantan Barat (Kalbar) maupun Kalsel.

“Dibanding ekstasi, primadona masih sabu untuk di Kalimantan Selatan,” kata Kombes Tri.

Tak cuma barang bukti, sejumlah tersangja yang ditangkap juga turut dihadirkan pada konferensi pers kali ini.

Saat ditanya oleh Direktur Reserse Narkoba, para tersangka ada yang mengaku diupah hanya Rp 200 ribu hingga ada yang mencapai Rp 10 juta untuk mengantarkan barang haram sabu.

“Rp 10 juta untuk mengantar dari Pontianak ke Banjarmasin. Tapi belum diterima uangnya. Saya baru sekali ini,” ujar salah satu tersangka.

Penulis/Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment