Selain Suap Abdul Wahid juga Didakwa TPPU, Disita Rp31 M

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Drs H Abdul Wahid bupati Hulu Sungai Utata (HSU) non aktif akhirnya duduk sebagai terdakwa di pengadilan tipikor Banjarmasin, Senin (11/4).
Duduk sebagai terdakwa, bupati dua periode ini nampak didampingi kantor hukum dari Lubis Nasution SH dan rekan.
Pada sidang perdana tim JPU dari KPK RI nampak hanya membacakan dakwaan untuk Abdul Wahid.
Intinya dalam dakwaan pertama jaksa yang dibacakan kurang lebih satu jam, Abdul Wahid didakwa telah menerima fee dari sejumlah kontraktor melalui Plt Kadis PUPRP Maliki (berkas terpisah) sebesar 15 persen dari nilai kontrak. Patut diduga fee diberikan supaya para kontraktor ditunjuk sebagai pemenang proyek.
Hal itu menurut jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH bertentangan dengan jabatan yang diemban terdakwa.

Dalam hal ini jaksa menjerat terdakwa dengan pasal gratifikasi dan suap yang berhubungan dengan jabatan Yakni pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambab dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan Abdul Wahid juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi.

Penyamaran tersebut dimaksudkan agar harta kekayaan yang dimilikinya seolah-olah bukan dari hasil korupsi.
Tak tanggung-tanggung, uang yang disamarkan Abdul Wahid mulai tahun 2016 menurut dakwaan jaksa mencapai Rp31 miliar lebih.

Uang tersebut hasil dari gratifikasi dan suap yang diperoleh terdakwa selama menjabat Bupati HSU sejak tahun 2012 sampai 2022.

Uang tersebut menurut jaksa dia terima baik dari penunjukan kontraktor di dinas PUPRP kurun waktu 2017-2022. Dinas Bina Marga tahun 2015-2018, dan dari Kabid Sumber Daya Air. Kemudian dari Kabid Cipta Karya kurun waktu 2019-2021.

Kemudian suap untuk menduduki jabatan dilingkungan Pemkab HSU tahun 2019 khususnya dari Maliki Rp500 juta dan dari isteri Maliki untuk menjabat sebagai Kabid disalah satu dinas dengan uang suapRp10 juta.

Uang ditemukan di rumah terdakwa dengan jumlah berfariasi dari puluhan, ratusan juta hingga Dollar Amerika.
Uang ditemukan dari bermacam tempat, ada didalam berbagai plastik, amplok, kurdus mie, paparbag, hingga kotak kayu.

Termasuk beberapa bangunan dan tanah yang berlokasi di Amuntai, hingga rekening yang sudah dialihkan terdakwa.

Atas dugaan TPPU ini jaksa mendakwa dengan pasal 3 dan 4 UU No 8 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usai sidang, kepada wartawan Abdul Wahid nampak tak mau memberikam komentar.
“Pastinya kita tidak akan melakukan eksepi. Kita lihat nanti fakta di paersidangan saja,” ujar Fadli Nasution SH penasehat hukum yang mewakili.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment