Oong Diringkus setelah Melakukan Penganiayaan Kedua

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Berakhir sudah  pelarian pelaku aniaya bernama Oni alias Oong (36) ini. Ini setelah warga Jalan Tanjung Berkat Ujung RT 18 No 74 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat itu dibekuk polisi,   Kamis (19/3/2020)  malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku yang menganiaya dua korban dalam rentang waktu empat bulan itu diciduk di Jalan Ir PHM Noor,  tepatnya depan PT. Surya Satria Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Bermula dari laporan korban pertama bernama  Fajriansyah (39) yang dianiaya pelaku,  Sabtu (30/11/2019)  sekitar 12.30 Wita. Dia dianiaya di Jalan Tanjung Berkat Ujung Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Barat Barat.

Akibatnya warga Jalan Tanjung Berkat Gang Masdah RT 15 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat ini mengalami luka di bagian leher dan tangan. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Bjm Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan korban kedua  Nurdin alias Nanang (40), Kamis (19/3/2020) dinihari 03.00 Wita. Korban dianiaya di Jalan Belitung Darat Gang Melati RT 27 Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.

Penjaga malam itu  sedang berada di tempat jagaan nya ketika pelaku datang dan langsung menganiayanya dengan menggunakan sajam.

Pelapor atau ayah Fajri saat itu mendapat berita bahwa anaknya jadi korban penganiayaan telah berada di RS Suaka Insan.  Sedangkan istri Nurdin bernama Aryati (39) menuju  UGD usai kejadian tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartika melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah,  Jumat (20/3/2020) sore mengatakan,  usai kejadian menganiaya korban kedua,  pelaku kemudian berhasil dibekuk 20 jam kemudian.

“Kami juga berhasil mendapatkan barang bukti satu sajam jenis belati lengkap dengan kumpang warna cokelat panjang 25 Cm yang dipakai pelaku waktu menganiaya, “sebut Yadi.  Untuk korban Nurdin mengalami luka gores pada leher sampai dada, lengan kiri dan kanan dan pergelangan tangan kiri luka.

“Penangkapan terhadap pelaku aniaya itu dalam rangka Ops Sikat Intan 2020. Kini oong dijerat sesuai Pasal 351 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, “pungkas Ipda Yadi.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment