Ojek Palangka Raya Tewas Diduga Akibat Minum Racun Ikan

by admin
0 comment 1 minutes read

Palangka Raya, BARITO – Gonti (17), pengendara ojek dalam jaringan atau daring ditemukan tewas di pinggir Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga kuat akibat meminum racun ikan.

Korban yang ditemukan tewas di pinggir jalan pada Selasa (14/12) pagi sebelumnya diduga sengaja menenggak racun yang disiapkan korban, kata Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhillah di Palangka Raya, Kamis.

“Memang benar, almarhum tersebut mengalami kecelakaan tunggal. Namun sebelum mengalami kecelakaan, yang bersangkutan menenggak racun, diduga akibat sakit hati karena mengalami putus cinta sehingga gagal menikah dengan kekasih yang sangat disayangi,” katanya.

Pihak keluarga korban tidak mau dilakukan visum ketika jenazah berada di kamar jenazah RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

“Ketika jasadnya hendak dilakukan visum oleh tim dokter forensik rumah sakit, pihak keluarga meminta tidak usah dilakukan visum dan mereka ikhlas dengan kejadian tersebut,” katanya.

Rahis menjelaskan, kesimpulan itu juga diperkuat keterangan beberapa saksi mata saat dimintai keterangan oleh Kepolisian. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat mencoba bunuh diri, hanya saja aksinya tersebut gagal.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian setempat berkoordinasi dengan tim dokter forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menenggak racun ikan, sebelum mengalami kecelakaan tunggal yang menimpa korban.

Saat dievakuasi dari lokasi korban ditemukan tewas, kondisinya sama sekali tidak ada luka lebam akibat benturan keras. Hanya saja, dari mulut yang bersangkutan mengeluarkan air liur.

Kesimpulan penyidik Reserse Kriminal Polsek Pahandut, Unit Laka Lantas Polres Palangka Raya dan dokter forensik menyatakan bahwa korban tewas karena diduga menenggak racun. Namun saat hendak dilakukan visum, pihak keluarganya menolak jenazah divisum.

“Kami meminta kepada pihak keluarganya untuk membuat surat pernyataan dengan dibubuhi materai 6.000, agar di kemudian hari kami tidak disalahkan dan lain sebagainya dalam perkara ini,” ujar Rahis.\

 

Antara

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment