Tabrak Lari Penyapu Jalan di Kayu Tangi Ujung Terungkap, Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

KETERANGAN PERS – Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi Ujung, Jumat (10/7/2026). (foto: sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Misteri tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi Ujung, akhirnya berhasil diungkap Polresta Banjarmasin. Seorang pria berinisial NA, yang diketahui berstatus mahasiswa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satlantas Polresta Banjarmasin dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, disertai pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap kendaraan yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan memastikan mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik milik tersangka merupakan kendaraan yang menabrak korban.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, tersangka telah diamankan bersama barang bukti kendaraan. “Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan Labfor, kami berhasil mengamankan NA beserta mobil yang digunakan saat kejadian pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.20 WITA,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Menurut Timbul, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika. Hasil tes urine juga menunjukkan negatif. Sebelum kecelakaan terjadi, pelaku diketahui baru selesai makan bersama dua rekannya di kawasan Jalan Hasan Basry, kemudian mengantar salah seorang temannya sebelum melintas di lokasi kejadian.

Saat melintas di ruas jalan yang minim penerangan, tersangka mengaku tidak melihat korban yang sedang menyapu jalan. Setelah merasa menabrak sesuatu, pelaku sempat menghentikan kendaraannya sekitar 100 meter dari lokasi untuk memeriksa kondisi mobil, namun tidak mengecek objek yang ditabrak dan memilih melanjutkan perjalanan pulang.

Polisi menyebut saat kejadian kendaraan dikemudikan dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalan yang relatif sepi. Kendaraan kemudian bergerak ke sisi kanan hingga menabrak korban. “Pelaku tidak dalam keadaan mabuk, namun kecepatan kendaraan cukup tinggi sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Timbul.

Tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin. Selain menyita kendaraan, polisi memastikan seluruh dokumen kendaraan, termasuk SIM dan STNK, dalam kondisi lengkap. Namun hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Kini NA ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Berkobar hingga Pagi, Puluhan Toko Ludes di Bantaran Sungai Martapura

Terbesar Tahun Ini, Polresta Banjarmasin Sita 13 Kg Sabu dan 10.229 Butir Ekstasi

Segera Beroperasi, RS Bhayangkara dr Yusuf Wibandoko Diresmikan Kapusdokkes Polri dan Kapolda Kalsel