Ngamuk”Kebal” Sajam, Mandau Senjata Makan Tuan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang warga Jalan Komplek Herlina Baru HKSN Banjarmasin Utara tiba-tiba ngamuk menggunakan senjata tajam (sajam) jenis mandau, Senin (23/8/2021). Pria berinisial SA alias An (30) itu sambil membacokkan sajam itu ke tubuhnya diduga punya ilmu kebal .

Namun senjata makan tuan terjadi, mandau yang berkarat itu malah mengenai dirinya sendiri. Meskipun mandau itu sudah diikat di tangannya, kemudian mengenai kaki kanan bagian atas dekat kukunya hingga terluka.

Warga yang melihat langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak buser Polsek Banjarmasin Utara, namun saat beberapa anggota Reskrim polsek datang ke TKP, malah dikejar dan pelaku tidak takut mau dibekuk polisi hingga masih dengan aksinya kebal terhadap sajam.

Karena khawatir keselamatan anggota, pihak Polsek kemudian minta bantuan Resmob Polda dan Polresta untuk mengamankan pemilik sajam itu. Lagi-lagi pelaku nekat menantang dan beraksi kebal sajam, hingga akhirnya berhasil diamankan tim gabungan. kepolisian tersebut.

Dari pengakuan AN, dirinya waktu itu mabuk berat hingga tidak kontrol diri lagi. Dia pun menyesal karena harus dijebloskan ke dalam sel tahanan mapolsek Utara. “Waktu itu saya lagi mabuk jadi sekarang hanya bisa pasrah, “ujarnya.

Sementara kenapa atas tapak kakinya luka, Aan mengaku hanya keguguran kayu mengenai kaki usai mengamuk pakai mandau tersebut. Ternyata pelaku hanya kebal dibagian atas tubuh saja, sementara kakinya tidak.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo mengatakan, pelaku ini saat anggotanya datang sempat memperlihatkan kebal ketika sajam itu ditusukkannya ke tubuhnya.

Kejadian itu hanya sekitar 20 meter dari rumah pelaku itu kemudian dibujuk salah satu anggota polisi yang dikenalnya yakni Wibowo. Akhirnya pelaku yang baru sekali itu mabuk mengamuk sajam berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Belum diketahui pelaku pemilik sajam ngamuk ini motifnya apa. Akan tetapi dari catatan kepolisian, tersangka ini pernah dihukum karena kasus obat Zinet atau terkait UU Kesehatan. “Kini AN dijerat sesuai Pasal UUDarurat dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun, “pungkas Kompol Indra.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment