Murid SD Kelas I Jadi Korban Pelecehan Kakek Cabul

by admin
0 comment 2 minutes read

Pelaihari, BARITO – Usia 60 tahun memang bisa di katakan sudah bergelar kakek. Secara psikologis apakah di usia tersebut masih berfungi alat kelamin seorang laki-laki. Alhasil apa yang di perbuat oleh kakek cabul yang di juluki ‘si Embah’ ini ingin mencoba senjatanya di usia senja. Akan tetapi fatal bagi kakek cabul ini, aksinya untuk uji coba senjata malah berujung pada perkara dugaan pelecehan seksual.

Kepada bocah berusi 7 tahun, si Embah diduga mencoba melampiaskan nafsunya hingga sampai mengeluarkan cairan sperma. Aksi dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-kaki yang sudah dibilang kakek usia 60 tahun kepada Mawar (nama bukan sebenarnya) yang masih berusia 7 tahun yang masih duduk di kelas 1 SD terjadi di sebuah tempat kantin pasar di Kecamatan Takisung.

Pelaku yang biasa di sebut “si Embah” melakukan aksi bejatnya dengan cara menggesek-gesekan alat kelaminya menyentuh alat kelamin Mawar hingga sampai mengeluarkan cairan air sperma. Hal itu terjadi di sebuah kantin pasar di Kecamatan Takisung pada tanggal 1 Februari 2019 lalu sekitar pukul 15.00 wita.

Saat pelaku dan korban berada dalam kantin pasar, ada teman korban yang melintas dan melihat keduanya, alhasil teman korban melaporkan kepada ibu korban. Setelah menerima laporan dari Mawar, ibu kandung Mawar pun melaporkan ke Polsek Taksiung pada pukul 17.00 wita sekitar pukul 17.00 wita.

Kasat reskrim Polres Tala AKP Alvin Agung Wibawa, Senin (4/2) mengatakan, pengakuan pelaku sudah 2 kali melakukan itu kepada Mawar, dan korban sendiri adalah tetangga dekatnya.

“Pelaku sudah 2 kali melakukannya berdasarkan dari hasil keterangan psikolog, sementara kakek cabul ini sudah 2 tahun bercerai dengan istrinya,” katanya.

Pelaku sementara kini di amankan di Polsek Takisung, dan Mawar sebagai korban serta ibu Kandungnya (AM) juga masih di mintai keterangan di Polres Tala. Pihak reskrim Polres Tala pun juga akan memintai keterangan dari saksi lain yakni teman Mawar yang melihat saat berada di kantin pasar.

Laporan yang telah di terima, selanjutnya Polsek Takisung di back-up unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Polres Tala menangkapa kakek cabul dirumahnya.

“Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di siapkan kepada kakek ini dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. Sementara masih di kembangkan kasusnya apakah ada korban lainnya,”tutup kasat reskrim.baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment