Muhammad Yani Helmi Harapkan Penyelenggaraan Kesehatan ke Masyarakat Berjalan Optimal

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan beetempat di Desa Pakatellu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Kusan Tengah, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi mengharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Harapan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel itu, karena untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat, itu sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Adanya aturan ini tentu diharapkan pelayanan yang maksimal, tak hanya ditingkat rumah sakit tetapi puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang juga dikoordinir pemerintah daerah,” ujar Yani Helmi.

Hal itu disampaikan adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor karib disapa Paman Yani usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bertempat di Desa Pakatellu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (24/2/2023) siang.

Baca Juga: Parade Sepakbola Anak Banua Bupati Banjar Digelar di Green Yakin Soccer Field

Paman Yani menuturkan di dalam perda ini sudah mengatur berbagai macam fasilitas dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

“Ada pula tentang obat-obatan, alat kesehatan yang memadai bagi masyarakat agar pemberian layanan baik rumah sakit dan sebagainya bisa berjalan secara optimal sesuai perda tersebut,” ucapnya.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru juga berharap setelah disosialisasikannya Perda Penyelenggaraan Kesehatan, masyarakat mampu memahami secara mendalam agar setidaknya antara pemerintah dan warganya dapat mengetahui regulasi dan tata cara mendapat layanan.

“Aturan dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar untuk masyarakat yang ada di Kalsel. Semoga ini bisa menjadi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi mereka,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini mengungkapkan, dengan adanya perda yang mengatur penyelenggaraan kesehatan, maka secara hukum pihaknya sudah terlindungi atas aturan tersebut.

“Setiap regulasi yang dibuat kami dari Pemerintah Provinsi Kalsel terus mendukung untuk kemaslahatan masyarakat di banua ini,” tuturnya.

Baca Juga: STAI AL-Falah Banjarbaru Luluskan 64 Sarjana

Dilokasi yang sama, Kepala Desa Pakatellu, Hamaruddin mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan bahkan dirinya menyebut informasi ini sangat bermanfaat.

“Dengan adanya perda ini diharapkan masyarakat mampu terlayani dengan baik apalagi penyelenggaraan kesehatan yang disosialisasikan sangat bermanfaat bagi kami,” jelasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment