Jabatan Kades Cukup 6 Tahun Per Periode, Untuk Suksesi Pemerintahan Desa Berjalan Lancar

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di RM Sei Jing, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.(foto : ist)

Handil Bakti, BARITOPOST.CO.ID – Wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode yang saat ini tengah berhembus kencang ke pemerintah pusat, menurut penilaian anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Hasanuddin Murad, SH, dirinya secara pribadi tidak sependapat dengan usulan tersebut.

“Jabatan kepala desa itu cukup 6 tahun,” sebut Hasanuddin Murad.

Politisi Golkar yang juga menjabat Ketua Komisi III membidangi infrastruktur, pembangunan, pertambangan dan perhubungan ini menambahkan dengan massa jabatan kepala desa selama 6 tahun per periode itu juga bisa untuk tiga periode dan itu sudah cukup.

Baca Juga: STAI AL-Falah Banjarbaru Luluskan 64 Sarjana

Pendapat pribadinya itu ia ungkapkan saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di RM Sei Jing, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (24/2/2023).

Mantan Bupati Batola dua periode ini menegaskan, massa jabatan kepala desa itu sudah diatur selama 6 tahun dan bisa lebih dari satu periode menjabat kepala desa.

Ia pun membandingkan jabatan kepala daerah atau presiden juga sudah diatur hanya untuk dua periode dimana per periodenya selama 5 tahun.

“Jabatan presiden dan kepala daerah saja diatur hanya 5 tahun per periode dan hanya untuk dua periode, sehingga tidak cocok massa jabatan kepala desa kalau diperpanjang,” katanya.

Lanjutnya, apabila nantinya massa kepemimpinan kepala desa tidak diperpanjang dan tetap dipertahankan 6 tahun per periode, maka yang diinginkannya suksesi pemerintahan desa dapat berjalan lancar.

Sedangkan terkait perda yang disosialisasikan, menurut Hasanuddin Murad, Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ini lebih menekankan pada kepentingan untuk pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri, kemudian mengembangkan desanya sesuai potensi yang ada.

Baca Juga: Diduga Korban Laka di Km 6,5, seorang Perempuan Belum Diketahu Identitas, Dirawat di IGD RSUD Ulin Banjarmasin

“Sehingga melalui pemberdayaan ini mereka nanti mendapatkan hasil dari desanya dan secara tidak  langsung desanya bertambah maju serta meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian,” katanya.

Karena itu, ia berharap desa-desa di Kalsel, terutama di Kabupaten Batola, juga turut maju dan berkembang agar setara dengan desa lainnya yang sudah lebih dahulu maju bahkan menghasilkan pendapatan desa serta meningkatkan perekonomian warganya.

Acara sosialisasi perda tersebut turut dihadiri Camat Alalak, Muhammad Sya’rawi, narasumber dan ratusan warga setempat.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment