Motif Karyawan Pencuri Mesin Kopi Cafe di Banua Anyar karena Terlilit Utang

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Salah satu pencuri mesin kopi berinisial RR (25) yang dibekuk Rabu (2/11/ 2022) lalu mengaku bahwa diri mencuri karena terbelit hutang sebesar Rp15Juta. Salah satunya karyawan Doubletrouble coffee inilah yang mengajak temannya RB itu juga sempat mengambil gajih terakhir pada bosnya.

Pelaku yang beraksi di
Cafe yang terletak di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur itu saat pemiliknya bernama Adel berada di luar kota.

Selanjutnya kesemoatan itu dilakukan, pertama CCTV dimatikan oleh pelaku hingga dengan leluasa RR bersama RB mengangkutnya menggunakan sarana mobil online.

Tak hanya mesin kopi digasaknya, tapi juga beberapa cangkir dan gula atau sirop serta Teko maupun blender dan lainnya diangkut kedua pelaku.

Gelar Perkara itu dipimpin Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah didampingi Kanit Reskrim AKP Timur Yono, Kamis (3/11/2022) siang. Dengan menghadirkan pemilik Cafe bernama Adel, perempuan cantik itu juga kaget terhadap karyawannya itu.

Korban menyatakan
mengalami kerugian sebesar Rp250Juta. “Nah terungkapnya kasus ini karena di salah satu medsos online, dijual murah separo harga semua itu oleh RB sebesar Rp70Juta,”beber kapolsek.

RR merupakan warga Cempaka Putih Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasim Timur. Sedangkan RB tinggal di Jalan Kuripan juga kecamatan yang sama ini ditangkap, Rabu (2/10/2022) malam. Meski RR sempat mau kabur berhasil diringkus.

Berawal dari laporan dari pemilik cafe seperangkat mesin kopinya hilang dicuri, pada 17 Oktober tadi
Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim AKP H Timur Yono melakukan olah TKP.

“Di TKP tidak ada kunci atau pintu yang dirusak, kita curiga pelakunya orang dalam,” ucap Kompol Pujie. Nah menindaklanjuti barbuk dijual online itu murah, mereka memancing penjual untuk bertemu di Jalan Cempaka Putih hingga berhasil menangkap keduanya.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan mendapatkan barang bukti tersebut. Tapi laptop dan tab sudah dijual oleh pelaku.

Kapolsek menerangkan, modusnya pelaku dan temannya masuk menggunakan kunci ruko. Karena pelaku ini memegang kunci tersebut. Dan saat kejadian dia mengaku ketinggalan kunci itu di dalam toko.

Dia juga menegaskan, jangan karena utang lalu seenaknya mencuri harta benda dintempat kerja yang malah berurusan dengan hukum. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”tandas Pujie.

Pemilik Doubletrouble coffee, Adel menambahkan, diirinya diluar kota saat pencurian, kemudian karyawannya melaporkan pencurian tersebut. Setelah dicek, kamera yang berada di lantai 1 ruko mati.

“Pelaku ini sudah kerja sama saya hampir dua bulan. Tugasnya sebagai Barista. Padahal selama ini tidak ada masalah dalam bekerja. Bahkan dia sempat ambil gajih awal bulan tadi,”geramnya yang baru buka Juni lalu Cafe tersebut.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Belum Ada Regulasi Tenaga Honorer di 2023 Akan Dihapus - Barito Post Kamis, 3 November 2022, 21:45 - 21:45

[…] Baca Juga: Motif Karyawan Pencuri Mesin Kopi Cafe di Banua Anyar karena Terlilit Utang […]

Reply

Leave a Comment