Modusnya Gadai Ternyata Motor Digelapkan, Tiga Tersangka Ini Masuk Sel Banteng

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua orang wanita dan satu pria ini nekat melakukan penggelapan dari sepeda motor yang digadaikan korban bernama Noor Hardianti alias Anti (32), Sabtu (11/12/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Akibatnya motor korban jenis Yamaha Aerox No Pol DA 3748 AT, warna abu-abu raib ditangan orang keempat yang kini dicari polisi alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban akhirnya menderita kerugian sebesar Rp27Juta dan melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Tengah. Hingga direspon polisi dan mereka dibekuk satu persatu, Rabu (9/2/2022).

Bermula saat korban menggadaikan motornya di rumah tersangka berinisial RPA (27) Jalan Mayjen Sutoyo S Komplek Kerokan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Korban warga Jalan Kaca Piring VII RT 04 RW 01 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu menggadaikan motornya sebesar Rp8Juta dan disaksikan Putri Pink teman korban.

Selanjutnya RPA tanpa sepengetahuan korban menggadaikan lagi kepada NH (33) warga Jalan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, sebesar Rp11Juta.

Begitu juga NH menggadaikan motor itu kepada SUH (34) warga Jalan Banyiur Luar RT 13 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, sebesar Rp13Juta.
Selanjutnya SUH menggadaikan motor itu kepada RO Rp13,5Juta yang masih buron alias di cari.

Untuk penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo telah menjemput RPA di rumahnya, Rabu (9/2/2022) sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Dari RPA kembali polisi mengembangkan kepada NH di Komplek Purna Sakti Jalur VI Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat pukul 19.45 Wita.

Selanjutnya dari NH, unit buser mendapatkan informasi bahwa BB itu dipindah tangankan lagi kepada SHR yang beralamat Jalan Handil Bakti Komplek Gerilya Permata Jambrut Kabupaten Barito Kuala, dan sekitar pukul 22.30 wita, menangkap tersangka itu di rumahnya

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo melalui Kanit Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra, Kamis 10/2/2022) mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku penggelapan motor itu sesuai Barang Bukti
satu lembar kwitansi gadai sepeda motor jenis Aerox dari korban. Kemudian satu lembar bukti pembelian sepeda motor yang dikeluarkan dealer untuk pelapor sebagai pemilik.

Namun untuk barbuk motor belum berhasil ditemukan, lantaran pelaku gadai terakhir kabur alias belum ditemukan.

“Hingga saat ini sepeda motor itu belum diketahui keberadaanya dan masih dalam proses pencarian (DPB). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp27Juta. Dan ketiga pelaku berhasil dibekuk dan untuk proses lebih lanjut, “sebutnya.

“Kini ketiga pelaku penggelapan dijerat sesuai Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, “pungkas Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment