Honda Edukasi Keselamatan Berkendara Untuk SMKN 2 Marabahan

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tim Safety Riding PT Trio Motor selaku main dealer sepeda motor Honda di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kembali menggelar Safety Riding Education di SMKN 2 Marabahan, Senin 7 Pebruari 2022. Kegiatan ini disambut baik oleh para pelajar dari berbagai jurusan.

“Menarik sekali sosialisasi kali ini, saya dan teman-teman juga tambah semangat karena di akhir sosialisasi ada kuis berhadiah. Walaupun aturan-aturan lalu lintas tidak asing lagi, tapi saya rasa masih perlu diingatkan, karena kadang-kadang, salah satu aturan safety riding yang penting seperti klik helm bisa saja terlupa”, ujar Andika salah satu peserta sosialisasi Safety Riding.

Tim Safety Riding Trio Motor Yoga Prabowo, memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan saat berkendara kepada lebih dari 50 siswa dan siswi di SMKN 2 Marabahan. Kegiatan yang rutin dilakukan dengan bentuk kunjungan-kunjungan ke sekolah ini tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Yoga Prabowo Instruktur Safety Riding PT Trio Motor memaparkan betapa pentingnya untuk adik-adik pelajar agar selalu memahami, membiasakan, dan saling mengingatkan satu sama lain mengenai keselamatan saat berkendara. Bisa dari yang sangat sederhana yaitu menggunakan helm dengan sempurna dengan meng-klik tali helm atau menggunakan sarung tangan dan baju berlengan panjang. Terlebih peserta kali ini merupakan siswa-siswa usia produktif yang sudah mulai menggunakan kendaraan bermotor saat sudah memasuki berumur 17 tahun.

“Kami ingin mengingatkan kepada adik-adik SMKN 2 Marabahan, bahwa sebenarnya safety riding itu sangat sederhana dan mudah untuk diterapkan. Dengan meng-klik helm dan menggunakan sarung tangan dan baju berlengan panjang, itu sudah menerapkan berkendara yang aman. Apalagi adik-adik paskibra pasti sudah terbiasa menjadi pribadi yang disiplin,” ungkap Yoga.

Pada umumnya Safety Riding, melingkupi tentang tata tertib lalu lintas yang mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kegiatan rutin ini juga didukung oleh unit Dikyasa Polresta Banjarmasin.

afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment