Polantas Larang Anak Dibawah Umur Pakai Motor

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Anak atau pelajar SMA masih dibawah umur dilarang menggunakan sepeda motor, karena belum dewasa dan labil. Tak hanya pelajar belum memahami rambu lalu lintas jalan raya, Kamis (24/10/2019) pagi. Pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2019 dilasanakan Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polresta Banjarmasin

Kegiatan yang dikemas dalam program Police goes to school itu dilakukan Aipda Doni, Aipda Budiono dan Briptu Ayu Dhita serta Bripka Desi Susilo

Bertempat di SMAN 10 Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin Selatan tersebut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo menyatakan, pihaknya mengimbau larangan anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan Roda dua dan terlibat Balapan Liar.

“Sebab pengetahuan anak-anak usia dini minim tentang rambu-rambu lalu lintas dan etika berlalu lintas di jalan raya. Kecuali bila sudah usia 18 atau lulus sekolah, nantinya dapat menjadi pengguna Jalan yang Taat Patuh Terhadap Aturan Berlalulintas serta menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu lintas,”terangnya.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat Pemberitahuan kepada dewan guru dan murid- SMA, Adanya Kegiatan Ops Zebra Intan 2019 terhitung dari 23 Oktober 2019 – 5 Nopember 2019 yang berlangsung selama 14 Hari di Wilayah Kota Banjarmasin.

Oleh sebab itu sosialisasi ke sekolah-sekolah diberlakukan, selain menyampaikan tentang keselamatan juga terkait imbauan tersebut.”Kita berharap pelajar menaati peraturan dan minim pelanggaran kena tilang nantinya,”pungkas Wibowo.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment