Mantan Sektretaris KPU Banjar Divonis 20 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum, vonis yang diberikan majelis hakim  pengadilan Tipikor Banjarmasin kepada Gusti Muhammad Iksan lebih ringan. Yakni hanya 20 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp293 juta atau digantikan kurungan badan selama 2 bulan.

Pada putusannya majelis juga tidak sependapat dengan jaksa soal pasal yang dibuktikan. Majelis hakim menyatakan kalau terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pada tuntutannya, JPU Syaiful Bahri SH menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan dikenakan uang pengganti Rp1,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 3 tahun kurungan. Menurut jaksa terdakwa terbukti melanggar pasal 2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, nampak terdakwa kelihatan mengatakan sangat bersyukur.
“Ya saya dengar, saya divonis 20 bulan. Alhamdulillah,” ujar terdakwa melalui layar aplikasi zoom, ketika ditanya ketua majelis hakim Purjana SH apakah terdakwa mendengar vonis yang sudah dijatuhkan.

Majelis hakim kemudian melanjutkan terdakwa bisa banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut.
“Ada waktu satu minggu untuk anda memikirkannya,”  ujar Purjana.

Menjawab, terdakwa mengatakan pikir-pikir dulu.

Sementara jaksa penuntut umum Syaiful Bahri SH juga mengatakan pikir-pikir.
Mengingatkan, terdakwa bersama  komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi (telah divonis),
terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh kedua terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan  Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500, serta beberapa anggaran lainnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment