Mantan Kades Sungai Saluang Minta Vonis Ringan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dalam pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya, Rahmadi mantan Kades Sungai Saluang Kecamatan Belawang Kabupaten Batola meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Permintaan itu disampaikan terdakwa sendiri maupun melalui penasehat hukumnya  pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (21/4/2020).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa, usai mendengarkan nota penmbelaan tersebut, menanyakan kepada JPU Andri Kurniawan, apakh bertahan pada tuntutan.

“Kami tetap pada tuntutan,’’ jawab jaksa.

Sementara Andry Kalimantan selaku penasihat hukum terdakwa, tetap meminta keringanan hukum.

Seperti diketahui terdakwa di tuntut 2 tahun dan 6  bulan penjara.

Selain pidana penjara terdakwa juga denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan, selain itu juga diwajibkan membayar uang pengganti  Rp545.641.010, apabila dalam tempo sebulan harta benda tindak mencukupi maka kurungan akan bertambah selama 15 bulan.

JPU berkeyakin dan secara sah terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Perbuatan terdakwa di tahun 2017-2018 dengan membuat laporan fiktif, sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat unsur kerugian negasa sebesar Rp545.641.010.

Dari hasil audit tersebut menurut JPU, terdakwa sudah mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp45.000.000. Sehingga masih ada sisa yang merupakan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.643.010.

Bahwa sebagai kepala desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desanya tahun 2017 dan 2018, Rahmadi tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Dalam melakukan pencairan dan pengambilan uang di rekening kas desa, dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa adanya permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan.

Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment