Majelis Hakim Diminta Objektif pada Putusan Perkara Mantan Dirut PT Travelindo

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Agenda pembacaan putusan untuk terdakwa DR. Supriadi S.Pd,MM selaku mantan Direktur PT. Travellindo Lusiyana, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji serta umroh, Kamis (2/9)  ditunda majelis hakim.

Sidang yang dilakukan secara virtual sempat dibuka majelis hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Roro Endang Dwi Handayani SH, MH.

Sesaat sidang di buka, ketua majelis hakim menyatakan sidang di tunda hari Senin (6/9) depan, dengan alasan nota putusan belum selesai.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum dari kantor Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH mengatakan menghormatinya. Isai juga berharap penundaan bisa membuka mata hati majelis hakim atas kliennya.

“Sesuai dengan pembelaan, kami mengharapkan majelis hakim  memberikan vonis hukuman bebas kepada terdakwa,” ujar Isai usai sidang.

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang terungkap dalam fakta persidangan,  antara lain tuduhan salah alamat karena terdakwa sudah bukan direktur dan pemilik travelindo lagi sejak tahun 2016 silam. Ini sesuai Akta Notaris tertanggal 22 Maret 2016, sedangkan perkara dilaporkan tahun 2018.

Kemudian, dalam fakta persidangan juga sangat  jelas tidak ada satu saksipun yang menyatakan terdakwa terlibat bahkan terdakwa tidak pernah terima uang sedikitpun

” Semua dikendalikan direktur Agus Arianto,” ujar Isai.

Sementara mengenai masalah pengembalian uang seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya, menurut Isai juga telah jelas, karena adanya rasa tanggung jawab moril sebagai teman dan sebagai saudara serta sebagai orang yang pernah bertanggung jawab diperusahaan milik keluarga dimana direkturnya adalah saudara Agus Arianto.

“Jadi itu sebenarnya merupakan niat baik terdakwa yang seharusnya juga bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Terdakwa juga lanjut Isai tidak pernah terima atau mengambil keuntungan serupiahpun semenjak tidak menjabat sebagai direktur.  Hasil persidangan semua saksi menyatakan aktifitas keuangan di kendalikan saudara direktur termasuk pemegang ATM dan Speciment.

“Sesuai fakta dan bukti dipersidangan tersebut kami selaku pengacara bersama terdakwa berharap hakim melihat secara obyektif dalam memutuskan perkara ini sehingga keadilan benar didapatkan oleh terdakwa, ” harap Isai.

Pihaknya tentunya tandas Isai, akan bersyukur sekali kalau hakim memberikan putusan bebas,  setelah melihat fakta yang ada dengan rasa keadilan dari hati nurani yang bersih.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment