LSM KPK-APP Anggap Bupati HST Tak Serius

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Ahmad Chairansyah dinilai tidak serius menyelesaikan polemik pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati (wabup) setempat yang masih menggantung.

“Hingga kini masalah pengisian jabatan wakil bupati HST belum selesai dan berlarut-larut. Ini menunjukkan bupati tidak serius, padahal masalah ini sebenarnya dapat segera diselesaikan jika memang ada kemauan bupati,” ujar Ketua KPK APP Kalsel, Aliansyah, Senin (22/7) di Banjarmasin.

Sebelumnya LSM KPK – APP Kalsel menyurati Mendagri, berisi desakan kepastian pengisian jabatan Wakil Bupati HST.

“Kami juga menanyakan tanggapan surat kami beberapa waktu lalu kepada Mendagri. Kami meminta Mendagri turun tangan, memberikan sanksi tegas dan rekomendasi kepada bupati agar polemik yang merugikan masyarakat ini segera tuntas,” tuturnya.

Selain menyurati Mendagri surat itu telah ditembuskan ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten HST dan ke Sekretaris Dewan DPRD HST.

“Kami ingin membuktikan bahwa gabungan partai pengusung ini telah menyerahkan nama-nama calon wakil bupati kepada Bupati HST dengan kesepakatan bersama. Jadi tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak memprosesnya, karena surat tersebut sudah resmi dikirimkan dan ditandatangi pengurus masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD HST, Muhammad Zaini mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah memanggil bupati untuk memberikan penjelasan masalah berlarut-larutnya proses pengusulan nama-nama calon wakil bupati ini.

“PPP pada prinsip menginginkan agar kekosongan jabatan wakil bupati segera terisi agar roda pemerintahan di daerah dapat berjalan lancar. Sejauh ini kami mendesak dan menunggu usulan nama calon yang diserahkan oleh partai pengusung melalaui bupati untuk ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara Ketua KPU HST, Johransyah menyatakan, pengisian Wakil Bupati harus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST. “Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan,” ujar Johransyah sembari mengatakan pihaknya pernah menyampaikan permasalahan ini pada bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian wabup HST.

Penulis: ril Editor: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment