Lindungi Nelayan dan Usaha Perikanan, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin bersama Dinas Perikanan Tanbu Gelar FGD Inpres Nomor 2 Tahun 2021

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan Fokus Group Disscusion (FGD) (foto:bpjs ketenagakerjaan)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan Fokus Group Disscusion (FGD) Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bersama Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tanbu, Kamis (26/1/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tanbu, kegiatan FGD dipimpin langsung Sekretaris Diskan Tanbu Sismanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Murniati.

Murniati mengapresiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Tanbu perihal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor Pekerja Mandiri yaitu Nelayan, Petambak, Pengolah dan pemasar hasil perikanan.

BACA JUGA: Beras Impor Thailand Siap Dipasarkan di Kalsel

Mengusung tema “Pelaku Usaha Perikanan Terlindungi, Kerja Keras Bebas Cemas, Masa Depan Pasti”. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tanbu memastikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dapat segera terlaksana.

Murniati menyampaikan, dengan FGD ini terbentuklah suatu produk hukum Surat Edaran untuk para pelaku usaha perikanan, seperti Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong terlaksananya program jaminan sosial bagi para Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan, jaminan sosial ini merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat termasuk petani itu sendiri,” sebutnya.

Lanjutnya, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan para Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan yang termasuk ke dalam sektor informal, akan didaftarkan dua program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang manfaatnya luar biasa.

BACA JUGA: 10 Ribu Data Miskin Di Banjarmasin Meragukan

Murniati menambahkan, manfaat jaminan sosial ini sangat besar, yaitu Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan mendapat fasilitas pengobatan unlimited sampai dengan sembuh.

Apabila dalam JKK ini meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan sarjana maksimal Rp174 juta.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Tanbu, Sismanto menyampaikan manfaat yang diberikan pemerintah melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat luar biasa. Ini merupakan hal yang sangat membahagiakan apabila seluruh Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan di Kabupaten Tanah Bumbu bisa terjamin kesejahteraannya.

BACA JUGA: Layani Jemaah Haul ke-18 Guru Sekumpul, Supian HK Sajikan Prasmanan, Gorengan, Durian dan BBM

“Dengan adanya Kolaborasi ini, kami akan mendukung penuh program yang luar biasa ini. Harapannya seluruh pelaku usaha perikanan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar terjamin kesejahteraan para petani beserta keluarganya. Mereka pun terlindungi dari resiko-resiko ekonomi yang menyebabkan kehilangan penghasilan,” tutup Sismanto.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor  : Sophan Sopiandi

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment