Limbah Rumah Makan Non Halal Dinyatakan Cemari Lingkungan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin terkait dugaan pencemaran lingkungan dari rumah makan di Jalan Veteran akhirnya sudah keluar dan dinyatakan tercemar dan berbahaya.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris DLH Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono. Belum lama tadi Hasil labotorium diketahui sampel limbah dari lemak hewan yang dijual rumah makan non halal tersebut.

“Setelah kami periksa dilab, airnya jauh diatas baku mutu,”

Ia menyampaikan bahwa parameter baku mutu air yang bercampur limbah rumah makan non halal tersebut sekitar 200 an. Sedangkan standar kualitas air baku mutu hanya 60 an.

“Jadi ada dugaan pencemaran terhadap lingkungan kualitas air kita,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa kategori limbah rumah makan non halal itu termasuk domestik. Ringkasnya, kata dia bahwa limbah tersebut terdapat COD dan BOD.

Keduanya merupakan kebutuhan oksigen kimia untuk mengurai seluruh bahan organic yang terkandung dalam air dan jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan oleh bakteri untuk menguraikan (mengoksidasi) hampir semua zat organik yang terlarut dan sebagian zat organik yang tersuspensi dalam air.

“Kasat mata itu kumpulan lemak yang ada, tapi kita tidak bisa menduga,” imbuhnya.

Atas itulah, pihaknya secepatnya untuk menegur pengelola rumah makan non halal terkait pencemaran lingkungan. Teguran berupa pemberian surat sanksi administratif.

“Ada 4 tahapan ya, ada teguran tertulis, jika tidak diindahkan pembekuan dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Menurutnya mekanisme ini sudah benar dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Baiman.

“Kualitas air itu kita uji dari hasil labotorium, jika melewati baku mutu bearti tercemar,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment