Dibalik Pesta Jabatan Baru, Ada Seorang ASN Yang Turun Eselon

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelantikan pejabat administrator dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemko Banjarmasin, Jumat (22/4) lalu ternyata ada ASN yang mengalami penurunan eselon.

Bila melihat daftar pejabat yang direalise Badan Kepegawaian Daerah dan Litbang Kota Banjarmasin. ASN yang dimaksud merupakan pejabat adminitrator eselon golongan lll.a yang telah mengalami penurunan menjadi eselon golongan lll.b.

Penurunan golongan tersebut muncul pertanyaan publik apakah ASN yang dimaksud pernah mendapat sanksi hukuman disiplin sehingga berdampak pada jabatan.

Namun sayang saat dikonfirmasi kepada ASN yang bersangkutan, ia tidak mau menjawab dan meminta agar dikonfirmasikan saja ke BKD.

“Tanyakan saja ke BKD,” ucapnya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Agus Totok Daryanto, ia mengatakan bahwa memang ada terjadi penurunan golongan, namun meskipun itu bukan berarti turun pangkat.

Yang bersangkutan hanya turun golongan ‘a’ ke ‘b’ dari pangkat eselon lll dan juga tidak tercatat ada pemberian sanksi disiplin.

“Intinya tidak ada penurunan pangkat, beliau masih di ring eselon lll,” katanya.

Totok menjelaskan, terjadi penurunan pangkat apabila pangkat eseon lll menjadi eselon IV. Kasus yang beredar itu diyakininya bukan penurunan pangkat.

Hal tersebut juga mengacu pada PP nomer 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dijelaskannya disana ada pejabat pelaksana, Pengawas (eselon lV a.b), Admnistrasi (eselon lll a.b) dan jabatan tinggi pratama (eselon 2 a.b), Jabayan tinggi pratama madya eselon 1.

Kemudian di dalam jabatan ada namanya kelas jabatan. Misalnya kepala SKPD itu jabatan kelas 14, staf ahli kelas 13, jabatan Kabid kelas 11.

“Pejabat administrator itu sekarang ada pada pangkat eselon lll baik golongan a dan b,” katanya.

Ditanya bagaimana terkait tunjangan tentang penurunan golongan tersebut. Kata Totok, itu tentu berpengaruh dengan tunjangan karena meski sama eselon tapi tingkatan ada perbedaan, sehingga berpengaruh pada tunjangan.

“Misalnya jabatan staf ahli dan kepala dinas meski sama eselon ll b, tapi kelas berbeda. Begitu juga denga eselon lll yang intinya
Itu semua sebagai keperluan organisasi dan sudah biasa dalam penyegaran jabatan bukan penurunan,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment