Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di Kabupaten Banjar, Denny Dorong Bawaslu Tegakkan Konstitusional Pemilu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Martapura , BARITOPOST.CO.ID – Integrity Law Firm menyiapkan laporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar untuk menyikapi dugaan penggelembungan suara. “Sebagaimana disampaikan dalam konperensi pers Kamis kemarin, kami telah menerima mandat dari Hairul Patarujali yang merupakan pemilih DPR RI Dapil Kalsel I sekaligus tim internal Hj. Rizki Niraz Anggraini, B.Com, MIDP dari Caleg Partai Demokrat dan kami dampingi untuk mengajukan laporan di Bawaslu Banjar,” ungkap Guru Besar HTN ini

Dikatakan dengan bercermin dari presiden Pemilu 2019, Denny mengungkap bahwa perkara dugaan penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu.

Mantan Wamenkumham ini memberikan setidaknya tiga putusan Bawaslu RI yang menangani penggelembungan suara sebagai pelanggaran administrasi.
“Dari sisi tindak pidana pemilu, Denny membeberkan bahwa tidak sedikit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan sanksi kepada okum PPK yang “mempermainkan” suara rakyat dengan menggelembungkan suara partai tertentu,” katanya.

Terpisah, Senior Associate Integrity Law Firm Muhamad Raziv Barokah menyampaikan, sejumlah perkara dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2019 seharusnya menjadi pelajaran bahwa tindakan manipulasi suara rakyat memiliki konsekuensi hukum yang berat berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Pemilu bukan sekadar berbicara menang dan kalah dengan segala kecurangannya, namun Pemilu ialah momentum untuk menempatkan wakil rakyat yang tepat dengan cara-cara yang amanah, ” katanya.

Ia menambahkan, kami mendorong agar Bawaslu Kabupaten Banjar mampu menegakkan konstitusionalitas Pemilu dengan menangani laporan-laporan yang kami ajukan dengan profesional, independen, serta imparsial. Bawaslu Kabupaten Banjar memegang peranan yang sangat sentral dalam tiap tahapan Pemilu.
“Lembaga pengawas ini dalam tiap tindak tanduknya harus menunjukkan keberpihakan pada asas-asas kepemiluan sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu, ” cetusnya.

Perkembangan terakhir, tidak kurang dari lima kecamatan yang terindikasi mengalami peningkatan suara yang tidak wajar setelah rekapitulasi kecamatan berlangsung seperti Kecamatan tersebut ialah Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, dan Sungai Pinang.

Dengan keadaan ini, Denny cs meminta agar seluruh penyelenggara Pemilu melakukan ikhtiar bersama menjaga prinsip jujur dan adil sehingga dapat mencegah kecurangan yang semakin meluas

Penulis/Editor: */Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment