Lakukan Pungli, Ini Akhirnya yang didapat Kades Tegalrejo 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Akibat melakukan pungutan liar (pungli) pada setiap pedagang lapak/kios di Pasar Sukarame Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Afid Kuddin Kades Tegalrejo non aktif akhirnya mendapatkan akibatnya.

Dalam waktu dekat Afid akan menjalani proses persidangan karena diduga telah merugikan keuangan negara akibat perbuatannya melakukan pungli.

Dalam berkas yang dilimpahkan Kejari Kotabaru tercantum kerugian negara akibat perbuatan Afid berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp114.372.000 per laporan hasil audit investigasi tanggal 29 Maret 2021 atau selama menjabat Kades dari bulan Agustus 2017 sampai Pebruari 2021 sebesar Rp409.833.000.

Diutarakan, kalau Afid melakukan di pasar Sukorame di Desa Tegalrejo yang tanahnya milik atau aset Pemkab Kotabaru sejak dia mulai menjabat. Yakni sejak Agustus 2017 sampai Pebruari 2021. Padahal tidak ada aturan dasar hukum baik dari Pemkab Kotabaru maupun peraturan desa Tegalrejo.

Dalam melakukan aksinya, Afid dibantu oleh saksi Hari Purwanto, Wiji Lestari dan Sutikno.

Dimana para saksi diberi upah berbeda besarannya, seperti Hari Purwanto yang melakukan pungutan didepan gedung serbaguna pasar Sukorame

mendapat Rp300.000 perbulannya. Kemudian Wiji Lestari yang memungut disekitar lapangam 11 Maret diberi upah Rp200.000 perbulan serta dan Sutikno yang melakukan pungutan di sekitar Pasar Sukorame mendapat upah Rp100.000 perminggunya.

Total pungutan perbulan terkumpul sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta.

Uang tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa, sekretaris desa, kaur dan kasi di pemerintahan desa tegalrejo. Serta bayar semua operasional kantor desa.

Atas perbuatannya jaksa menjerat Afid dengan pasal 2,3,12, dan 11 UURI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk perkara ini rencananya sidang perdana akan digelar 7 Juni akan datang, dengan ketua majelis hakim Sutisna Sarasti SH,” ujar Panitera Muda Tipikor Syarifuddin SH.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment